Peraturan Badan Amil Zakat No 1 Tahun 2019. Dengan memperhatikan kembali pasal 7 ayat 4 peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, Maka perlu dilakukan penyesuaian kembali Surat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Periode 2021-2026 Nomor: 001/ Pansel-Baznas Kota Depok /XII/2021 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Periode 2021 – 2026, sebagai berikut :. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak;. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa calon mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di bidang agama, pengelolaan keuangan, perundang-undangan dan pengelolaan zakat, dalam bentuk fotokopi ijazah, sertifikat keahlian, piagam, surat keputusan pengangkatan dalam tugas/jabatan tertentu dari lembaga/instansi yang berwenang;. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon sedang bekerja (jika diperlukan);.

Dokumen Pendaftaran dikirim dalam bentuk scan pdf melaui email : [email protected] dari tanggal 3 Desember 2021 s/d 28 Januari 2022 pukul 16.00. Tahap II (Seleksi Kapabilitas dan Kompetensi) hanya diikuti oleh peserta yang lulus seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2022 ( Waktu dan tempat akan ditentukan kemudian ).

Related Posts

Leave a reply