Pengertian Zakat Produktif Menurut Para Ahli. Pada bab III bagian ketiga pasal 27 disebutkan bahwa: “Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif sebagaimana dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas”. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi. Perlu adanya bimbingan untuk mengelola dana zakat tersebut agar menjadi sebuah usaha yang baik dan sukses. Teori usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan, maka dengan adanya bimbingan atau pendampingan kepada para mustahiq diharapkan agar dana zakat produktif yang diberikan lebih optimal tidak hanya buat para mustahiq dalam jangka waktu pendek tetapi dapat dinikmati dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan adanya pengelola zakat yang handal akan mempermudah bagi mustahiq belajar di dunia ekonomi. Bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Pemerintah dapat menyalurkan dana-dana zakat produktif ke barbagai daerah yang pertumbuhan ekonominya lambat dan memiliki banyak mustahiq. Menurut KH Didin Hafidhuddin BAZ ataupun LAZ, jika memberikan zakat yang bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanya zakat produktif ini diharapkan lebih bisa membantu para fakir miskin sehingga mereka akan mendapatkan bantuan dari zakat produktif secara terus menerus, serta hasil yang didapatkan akan mengalir terus dan berkembang lebih besar demi kemaslahatan umat.

Related Posts

Leave a reply