Pengertian Zakat Menurut Etimologi Dan Terminologi. Berikut pengertian zakat secara Egimologi (bahasa) dan Terminologi (Istilah). Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Hal ini sebagaimana yang diilustrasikan oleh Alloh Ta’ala dalam Al-Qur’an:.
Sedangkan zakat dari segi Terminologi hukum Islam, an-Nawawi memberi definisi:. Artinya: “Mengeluarkan sebagian harta dari nisab untuk diberikan kepada fakir atau lainnya yang berhak menerimanya.”. Dari tiga definisi tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat secara umum berarti sejumlah harta (baik berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan/diberikan kepada mustahiq dari milik seorang yang telah sampai batas nisab pada setiap tahunnya. Dari pengertian di atas, setidaknya ada tiga prinsip yang terkandung dalam istilah zakat:.
Berangkat dari ketiga prinsip zakat tersebut di atas pula, maka dalam hal ini pungutan zakat dilakukan atas beberapa harta kekayaan, antara lain:. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam agama Islam (fiqh Islam) zakat dapat meliputi segala bentuk harta kekayaan yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahiq zakat dengan harapan dapat mendatangkan kesuburan atau menyuburkan pahala serta dapat mensucikan jenis dari kekikiran dosa oleh simuzakki (orang yang mengelaurkan zakat).
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Zakat menurut etimologi diambil dari kata az-zaka’u yang berarti an-nama’, at-tahara az-ziyadah dan al-barakah yaitu tumbuh atau berkembang, suci, bertambah dan barokah. Sedangkan zakat dari segi Terminologi hukum Islam, an-Nawawi memberi definisi:.
Adapun asy-Syarwani dan Zain ad-Din al-Malibari keduanya memberi definisi yang sama, yaitu:. Sedangkan Asy-Syaukani, mengemukakan pengertian zakat adalah sebagai berikut:.
Artinya: “Mengeluarkan sebagian harta dari nisab untuk diberikan kepada fakir atau lainnya yang berhak menerimanya.”. Dari tiga definisi tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat secara umum berarti sejumlah harta (baik berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan/diberikan kepada mustahiq dari milik seorang yang telah sampai batas nisab pada setiap tahunnya.
Kata zakat berasal dari bahasa Arab, terdiri atas huruf za (ز), ka (ك),dan wa (و). Secara etimologi kata zakat tersebut berarti bersih, bertambah, dan bertumbuh.
Jika dikatakan bahwa tanaman itu zakat artinya ia tumbuh dan kemudian bertambah pertmbuhannya. Jika tanaman itu tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat di sini berarti bersih. Para ulama mengemukakan definisi zakat secara terminologis, dalam beragam rumusan sebagai berikut :. الزكاة هى إسم لقدر من المال مخصوص يصرف لأصناف مخصوصة بشرائط. Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Imam Taqiy al-Dīn Abū Bakar Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafī'iy, Kifayat al-Akhyar fī Hali Ghayat al-Ikhtishar, juz I (t.t, : Syirkah al-Ma'arif li al-Thab'i wa al-Nasyr, t.th).
Yusuf al-Qardhāwi, Fiqh al-Zakat diterjemahkan oleh Salman Harun, Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin dengan Hukum Zakat (Cet. Muhammad bin Ali al-Bassam, Taysir al-Allām Syarh Umdat al-Ahkam diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dengan judul Syarah Hadis Pilihan Bukhari Muslim (Cet.
05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.