Pengertian Zakat Fitrah Muslim.or.id. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. “Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR.
Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
“Barangsiapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka seseungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Misalnya adalah apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana perbuatan Utsman di atas. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pembayaran zakat fithri dengan makanan (sebagaimana dapat dilihat pada hadits Ibnu Abbas di atas), dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, II/17 mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat fithri itu hanya dikhususkan kepada orang miskin.
Abu Malik Kamal (Penulis Shohih Fiqh Sunnah) mengatakan bahwa pendapat ini merupakan kesepakatan para ulama yaitu kewajiban membayar zakat fithri tidaklah gugur apabila keluar waktunya.
Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman,.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
Para ulama yang berpendapat demikian menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitri tercakup dalam perintah Allah ta’ala di surat Al Baqarah ayat 43,. Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum kaum muslimin berangkat menuju lapangan untuk melaksanakan shalat ‘id.” (Shahih.
Pelaksanaan zakat fitri merupakan bentuk pengejewantahan rasa kasih sayang kepada kaum fakir miskin sehingga mereka tidak perlu mengemis di hari raya. Sebagian ulama menganjurkan dan bahkan mewajibkan untuk menunaikan zakat fitri atas janin yang tengah dikandung seorang wanita berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu.
Berdasarkan hal tersebut, mereka yang menjumpai waktu ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri. Orang yang meninggal beberapa saat setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban ditunaikan zakatnya karena dia menjumpai waktu fitri.
Di 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, ada yang namanya Malam Lailatul Qadar, loh. Ibadah yang dilakukan pada saat malam Lailatul Qadar yaitu salah satunya adalah melakukan i’tikaf. [“Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak”, Ajeng Ayu Winarsih, 5 April 2022, https://mediaindonesia.com/humaniora/436167/ini-bacaan-niat-zakat-fitrah-untuk-diri-sendiri-istri-dan-anak]. “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”. [“Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak”, Ajeng Ayu Winarsih, 5 April 2022, https://mediaindonesia.com/humaniora/436167/ini-bacaan-niat-zakat-fitrah-untuk-diri-sendiri-istri-dan-anak].
Syarat untuk melakukan Zakat Fitrah yaitu beragama Islam, memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ atau sekitar 2,5 kg, dan telah memasuki waktu wajib menunaikan Zakat, yaitu saat terbenamnya matahari di hari puasa terakhir dan menjelang tanggal satu syawal atau 1 Syawal. Nah, Lions, itu dia beberapa hal yang meliputi kegiatan saat bulan suci Ramadhan. Kami, dari Tim Website Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) UAI mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa di Bulan suci Ramadhan & Minal ‘Aidin Wa Faidzin, Mohon maaf lahir dan Batin, Selamat Hari Raya Idul Fitri, Lions!