Pengertian Zakat Etimologi Dan Terminologi. Zakat menurut etimologi diambil dari kata az-zaka’u yang berarti an-nama’, at-tahara az-ziyadah dan al-barakah yaitu tumbuh atau berkembang, suci, bertambah dan barokah. Sedangkan zakat dari segi Terminologi hukum Islam, an-Nawawi memberi definisi:.
“.. Nama yang diambil dari sesuatu tertentu dan dari harta tertentu pula untuk kemudian diberikan kepada golongan tertentu”. Adapun asy-Syarwani dan Zain ad-Din al-Malibari keduanya memberi definisi yang sama, yaitu:.
Artinya: Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta benda dan jiwa pada waktu yang ditentukan.”. Sedangkan Asy-Syaukani, mengemukakan pengertian zakat adalah sebagai berikut:. Artinya: “Mengeluarkan sebagian harta dari nisab untuk diberikan kepada fakir atau lainnya yang berhak menerimanya.”. Dari tiga definisi tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat secara umum berarti sejumlah harta (baik berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan/diberikan kepada mustahiq dari milik seorang yang telah sampai batas nisab pada setiap tahunnya.
Kata zakat berasal dari bahasa Arab, terdiri atas huruf za (ز), ka (ك),dan wa (و). Jika dikatakan bahwa tanaman itu zakat artinya ia tumbuh dan kemudian bertambah pertmbuhannya. Jika tanaman itu tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat di sini berarti bersih.
Imam Taqiy al-Dīn Abū Bakar Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafī'iy, Kifayat al-Akhyar fī Hali Ghayat al-Ikhtishar, juz I (t.t, : Syirkah al-Ma'arif li al-Thab'i wa al-Nasyr, t.th). Yusuf al-Qardhāwi, Fiqh al-Zakat diterjemahkan oleh Salman Harun, Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin dengan Hukum Zakat (Cet.
Muhammad bin Ali al-Bassam, Taysir al-Allām Syarh Umdat al-Ahkam diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dengan judul Syarah Hadis Pilihan Bukhari Muslim (Cet.
Zakat juga dipakai dalam makna tathir atau pensucian sebagaimana firman-Nya:. Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman).
Hal ini sebagaimana yang diilustrasikan oleh Alloh Ta’ala dalam Al-Qur’an:. Sedangkan zakat dari segi Terminologi hukum Islam, an-Nawawi memberi definisi:.
Adapun asy-Syarwani dan Zain ad-Din al-Malibari keduanya memberi definisi yang sama, yaitu:. Artinya: “Mengeluarkan sebagian harta dari nisab untuk diberikan kepada fakir atau lainnya yang berhak menerimanya.”.
Dari tiga definisi tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat secara umum berarti sejumlah harta (baik berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan/diberikan kepada mustahiq dari milik seorang yang telah sampai batas nisab pada setiap tahunnya. Dari pengertian di atas, setidaknya ada tiga prinsip yang terkandung dalam istilah zakat:.
Berangkat dari ketiga prinsip zakat tersebut di atas pula, maka dalam hal ini pungutan zakat dilakukan atas beberapa harta kekayaan, antara lain:. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam agama Islam (fiqh Islam) zakat dapat meliputi segala bentuk harta kekayaan yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahiq zakat dengan harapan dapat mendatangkan kesuburan atau menyuburkan pahala serta dapat mensucikan jenis dari kekikiran dosa oleh simuzakki (orang yang mengelaurkan zakat).