Pengertian Zakat Dan Dasar Hukumnya. Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Pengertian Zakat: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun Dan Hikmah

Pengertian Zakat Dan Dasar Hukumnya. Pengertian Zakat: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun Dan Hikmah

Zakat adalah ibadah yang tercantum di dalam rukun islam. Untuk memahami lebih lanjut mengenai zakat, simak tulisan di bawah ini.

Zakat diperlakukan dalam islam sebagai kewajiban atau seperti pajak. Meskipun zakat diwajibkan bagi umat islam, tidak semua orang bisa berzakat. Ada beberapa syarat untuk berzakat, misalnya memiliki harta yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Saat ini, di sebagian besar negara yang bermayoritas umat Islam, memberikan zakat bersifat sukarela, namun ada juga beberapa negara yang zakat nya diurus juga oleh pemerintah. Dalam pandangan Islam, memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan bisa mensucikan jiwa mereka dan juga sebagai pengingat bahwa harta itu bukanlah milik mereka, namun milik Allah SWT yang dititipkan kepada mereka.

Umat Islam percaya bahwa semakin banyak memberi maka Allah SWT akan memberikan nya berkali-kali lipat di akhirat. Zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong orang muslim untuk mengasihi sesama, mewujudkan keadilan sosial serta berbagai dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Perintah zakat juga tercantum dalam surat Al-Anbiya ayat 73 yang berbunyi.

Di dalam Surat Al-Baqarah ayat 177 juga dijelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha.

Besarnya zakat bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari pada waktu yang berlaku, karena hal ini bisa berubah akibat inflasi di negara tersebut. Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.

Zakat fitrah boleh dibayar dari awal bulan ramadhan sampai sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci ramadhan. Contoh dari harta misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas dan perak.

Harta milik sepenuhnya tentunya juga harus memiliki nilai dan manfaat secara utuh. Harta yang bisa dizakatkan haruslah didapatkan sesuai dengan syariat islam.

Rukun zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan ketika ingin berzakat. Seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat-syarat untuk orang pemberi zakat adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.

Zakat hadir dalam Islam bukan hanya untuk mengatur sistem ekonomi, individu, msyarakat, dan negara. Namun juga menjadi penyambung kasih sayang antara si kaya dan si miskin seperti halnya yang dibahas pada buku Kekuatan Zakat yang mengupas segala hal tentang zakat termasuk dalil-dalil, cara perhitungan zakat, waktu pembayaran, dan masih banyak lagi. Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.

Islam menggangap logam mulia seperti emas dan perak sebagai harta yang dapat berkembang. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan. Rumah, tanah, kendaraan, juga termasuk kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan.

Kekayaan laut yang bisa dizakatkan yaitu mutiara, dan ambar. Rikaz adalah harta yang sudah terpendam lama sejak zaman dahulu.

Untuk zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma atau gandum dengan berat 2.5 kg. Orang yang menunaikan zakat akan mendapat pahala dan juga ridha Allah SWT. Bagi orang-orang yang menunaikan zakat Allah SWT akan memberikan petunjuk dan rahmat Nya. Hal ini tertera dalam Al-Quran surat Lukman ayat 4-5, yang berbunyi,. “(yaitu) orang-orang yang melaksanakan salat, menunaikan zakat dan mereka meyakini adanya akhirat.”. Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya.

“(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.”. Bagi umat islam yang menunaikan zakat, keimanannya akan sempurna.

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Doa dan Niat Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Dan Dasar Hukumnya. Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Doa dan Niat Zakat Fitrah

Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Related Posts

Leave a reply