Pengertian Tentang Zakat Barang Dagangan. “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”, setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam Caranya, yaitu dengan menghitung nilai jumlah ketiga bentuk harta tersebut diatas dikurangi pengeluaran atau kewajiban seperti biaya operasional, utang, pajak, dan lain-lain.
Apabila mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan berlalu satu tahun Hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Jumlah Tersebut. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob.
Di dalam urudl sendiri, tersimpan dua makna, yaitu harga beli (qimat al-sil’ah) dan laba (ribhun). "Nuqud (dirham atau dinar) + harga jual barang dagangan + piutang yang bisa diharapkan penunaiannya) - utang modal)".
Keberadaan nuqud dihitung sebagai urudl al-tijarah ini sudah pasti menghendaki telah terjadinya proses jual beli, sehingga ia kemudian disimpan oleh pemilik toko. Tanpa keberadaan jual beli itu, maka suatu nuqud tidak bisa dikategorikan sebagai bagian dari urudl. الشافعية قالوا: اشتراط الملك التام، يخرج الرقيق والمكاتب، فلا زكاة عليهما، أما الأول فلأنه لا يملك، وأما الثاني فلأن ملكه ضعيف.
Sementara budak yang kedua, status kepemilikannya adalah lemah.” (Al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, tt., Juz 1, halaman 606). Masyarakat biasa menyebutnya dengan istilah, berdagang dengan “modal habis - bayar”, yaitu kebiasaan berdagang yang mengambil barang dari pedagang tengkulak terlebih dulu, yang bila barangnya habis terjual, baru ia datang ke tengkulak untuk membayar harga barang. Meskipun, harganya belum diterimakan dari pembelinya karena dibeli dengan harga kredit atau tempo.
Pertama-tama, menurut buku "10 Perbedaan Antara Zakar Maal dan Zakat Fithr" oleh Isnan Ansory, Lc, MA, pengertian dari zakat mal adalah kewajiban yang didasarkan oleh syariat dan berkaitan dengan harta. Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim.
Kewajiban menunaikan zakat mal ini disebutkan juga dalam firman Allah WT di QS. Terkait dengan hewan ternak sendiri, contoh zakat mal yang dapat dikeluarkan adalah sapi, kambing, maupun unta.
Untuk zakat mal, berlaku hukum qadha di mana mayoritas ulama sepakat bahwa jika batas pembayaran zakatnya telah lewat, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditunda-tunda lagi dan bahkan jika muzakki telah meninggal, maka ahli waris wajib mengqadha kewajiban tersebut melalui harta yang ditinggalkan. Penerima zakat mal yang disepakati oleh para ulama ada delapan golongan. Artinya, jika seseorang tidak mempunyai harta, maka penunaian zakat fitrah dibebankan pada walinya. Sebaliknya, untuk zakat fitrah, secara khusus hanya berupa makanan pokok.
Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad. Namun, pada intinya zakat fitrah dibayarkan di momen menjelang Idul Fitri.
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat.
Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun. Salah satu hikmah menunaikan zakat adalah memelihara harta agar menjadi bersih, berkah dan berkembang.
Menunaikan zakat juga berarti kita peduli terhadap sesama, seperti sabda nabi Muhammad SAW “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrany). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah:. Selain dari hadist, dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat.