Pengelolaan Zakat Menurut Undang Undang No 23 Tahun 2011. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 11 Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit harus: warga negara Indonesia; beragama Islam; bertakwa kepada Allah SWT; berakhlak mulia; berusia minimal 40 (empat puluh) tahun; sehat jasmani dan rohani; tidak menjadi anggota partai politik; memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 19 LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. LARANGAN Pasal 37 Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

HUBUNGAN SISTEM PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI MENURUT

That the zakat of the profession is compulsory, equal to zakah and other income. The limit of nisab assets obtained from the. profession business can be equated nisabnya with zakat crops that is 5 wasaq. (about 750 kg of rice), with a zakat obligation of 5% or 10%, and paid when. gaining the rewards or wages of the profession. classified as "a collar white", whose income is not so great, as doctors in hospitals,.

teachers or lecturers who only receive a fixed salary from the government agency. where it works, likened nisabnya with gold and silver nisab , which is 93.6 grams,.

with a zakat obligation of 2.5 percent, issued every one year, and after expenditure. Well integrated with zalcat management system in a consistent and.

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ZAKAT INFAK DAN SHODAQOH

Pengelolaan Zakat Menurut Undang Undang No 23 Tahun 2011. AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ZAKAT INFAK DAN SHODAQOH

Under the Creative Commons license , JSS permits users to copy, distribute, display, and perform the work. The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,.

The right to enter into separate, additional contractual arrangements for distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal (Jurnal STIE SEMARANG). JSS will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. JSS's editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate.

Related Posts

Leave a reply