Penerima Zakat Mal Nu Online. Artinya: “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Ayat ini secara tegas menjelaskan mengenai beberapa asnaf (pihak) yang boleh menerima penyaluran zakat oleh pihak wajib zakat atau pengelola zakat. Fakir.

Artinya: “Batasan dari fakir adalah orang atau pihak yang tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau punya harta dan pekerjaan namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, seperti orang yang butuh 10 dirham umpamanya, akan tetapi hanya memiliki 2 dirham. Mungkin beberapa di antaranya ada yang memiliki tabungan dan memiliki kendaraan, akan tetapi dalam situasi darurat, yang mana tidak ada fasilitas lain yang buka, maka orang tersebut hakikatnya juga bisa dikategorikan sebagai fakir. والمسكين هو الذي يملك ما يقع موقعا من كفايته ولا يكفيه بأن كان مثلا محتاجا إلى عشرة وعنده سبعة وكذا من يقدر أن يكتسب كذلك حتى لو كان تاجرا أو كان معه رأس مال تجارة وهو النصاب جاز له أن يأخذ ووجب عليه أن يدفع زكاة رأس ماله نظرا إلى الجانبين. Tidak hanya orang yang memiliki pekerjaan, bahkan seandainya orang tersebut masuk kategori berada (sebelum terjadinya bencana), maka dalam situasi bencana, ia berhak untuk mendapatkan uluran bantuan dari zakat sebab kondisi yang melingkupinya saat bencana itu terjadi. Ada dua kategori pihak yang masuk dalam asnaf muallaf ini, sebagaimana penjelasan berikut:. Dalam hemat penulis, ketentuan ini mungkin disebabkan karena zakat merupakan harta yang berasal dari ibadah harta.

Akan tetapi, sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan, ada alokasi dana lain yang bisa turut menjadi bagian yang disalurkan kepada saudara non-Muslim ini, yaitu dana yang diperoleh dari kafarat, nadzar, atau harta khumus, yaitu harta yang diperoleh dari harta rikaz.

181 Mustahiq Terima Zakat Mal

BAZ (Badan Amil Zakat) Kabupaten Probolinggo menunaikan zakat dan infaq dalam bentuk sembako di 24 kecamatan. “Alhamdulillah dari hasil pengumpulan zakat mal ini kami bisa menyalurkannya kepada orang yang berhak menerimanya,” ungkap Muzammil, Rabu (15/8).

“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kemampuan dan sudah tergolong wajib agar hendaknya ikut menyalurkan zakat kepada melalui BAZ Kabupaten Probolinggo untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya,” terang Muzammil.

Anak Yatim yang Berhak dan Tak Berhak Terima Zakat

Penerima Zakat Mal Nu Online. Anak Yatim yang Berhak dan Tak Berhak Terima Zakat

Anak yatim tidak termasuk dari delapan golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut. Namun sebagian ulama berpandangan bahwa jika anak yatim memiliki salah satu sifat dari delapan golongan tersebut, misalnya anak yatim tidak ada yang menafkahi atau ada orang yang menafkahi namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak yatim setiap harinya, maka dalam keadaan demikian boleh memberikan harta zakat pada anak yatim, karena ia tergolong sebagai fakir, bukan karena faktor ia adalah anak yatim. Anak yatim yang memiliki harta warisan yang dapat mencukupi kebutuhannya, atau anak yatim yang masih memiliki seorang ibu yang memiliki pekerjaan yang layak dan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak yatim tersebut, maka tidak berhak menerima zakat.

Memang jika melihat konteks zaman dahulu, anak yatim tidak berhak menerima zakat, sebab mereka mendapat bagian khusus dari harta rampasan perang (ghanimah) sehingga kebutuhan-kebutuhannya dapat tercukupi. Aku berkata: “Urusan harta ghanimah di zaman ini sudah tidak ada lagi di berbagai daerah, karena tidak adilnya para penguasa, maka sebaiknya memastikan bolehnya memberikan zakat pada anak yatim, kecuali anak yatim tersebut tergolong nasab mulia (nasab yang bersambung pada Rasulullah) maka tidak boleh untuk memberinya zakat, meskipun ia tercegah dari bagian seperlima dari seperlimanya harta ghanimah menurut qaul shahih. Wallahu a’lam” (Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, Hal 191). Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara hukum asal anak yatim tidak diperbolehkan diberi harta zakat, kecuali termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Ulasan tentang Zakat Fitrah

Penerima Zakat Mal Nu Online. Ulasan tentang Zakat Fitrah

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.<>Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.1. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar'i.6.

Guru Ngaji dan Formula Pemberdayaan Melalui Zakat Produktif

Apakah para guru ngaji itu layak menerima zakat dengan kategori ‘fi sabīlillah’? Jalan tengahnya, para guru ngaji yang menjadi mustahiq kategori fakir dan miskin, bahkan gharīm, diberi.

Jika kesejahteraan meningkat, kaderisasi bagi putra-putrinya untuk mengenyam jenjang pendidikan lebih tinggi bisa dipenuhi. Pada titik ini saya ikut pendapat KH MA Sahal Mahfudh dengan konsep zakat produktif.

"Dengan cara ini, meskipun dia tidak menjadi kaya, tetapi jelas ada perubahan sosial.". Bukan lagi menyuruh mustahik antre di depan rumah orang tajir lalu masing-masing diberi amplop yang isinya tidak seberapa itu.

Bukan lagi mengecer uang dalam amplop yang seringkali malah dipakai kebutuhan konsumtif oleh mustahik. Dengan demikian, kita perlu memberdayakan para guru ngaji yang kategori fakir dan miskin melalui konsep zakat produktif ini. Kalaupun ada biaya bulanan, jumlahnya tidak seberapa, sebab masyarakat bakal mencibir guru ngaji yang menerapkan ‘tarif’. Banyak dari sahabat, saudara dan tetangga kita yang sudah rela mengajar ilmu agama tapi tidak sejahtera secara ekonomi. Saya membayangkan, mereka diberi pelatihan kewirausahaan, setelah itu mendapatkan zakat maal untuk pengembangan ekonominya. Selain kadang menyedot dana besar namun tidak meninggalkan atsar yang menggerakkan dan memberdayakan, acara semacam ini lebih bersifat festival.

Bahasan apakah guru ngaji layak diberi zakat dalam kategori fi sabīlillah atau tidak, ini wacana fiqih. Tapi memberi para guru ngaji yang fakir dan miskin dengan formula zakat produktif adalah alternatif memberdayakan mereka. Menutup tulisan ini, saya teringat kalimat motivatif dari KH Ahmad Shodri, ulama Betawi pimpinan Yayasan Al-Wathoniyah Asshodriyah Cakung Jakarta Timur, pada Ramadan 2019.

Related Posts

Leave a reply