Pembayaran Zakat Bisa Digunakan Sebagai Unsur Pengurang Pajak. Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila :. a tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan/atau. b bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam Tahun Pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut.
Tahukah Anda bahwa zakat penghasilan yang sudah Anda bayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan? Dengan demikian tidak ada beban ganda pada wajib pajak, karena sifat zakat pengurang pajak penghasilan tersebut. Itu artinya, zakat wajib dikeluarkan bagi selurut umat muslim yang telah memenuhi syarat sah mengeluarkan zakat. Kedua, zakat maal atau zakat harta benda. Ketentuan Zakat Pengurang Pajak. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”.
Ketentuan tentang zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak sesuai dengan PP No. Lebih lanjut, ketentuan tentang lembaga penerima zakat tersebut di atas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.
Hal ini patut dipahami oleh masyarakat, karena tidak hanya umat muslim saja yang zakatnya dapat menjadi pengurang pajak, melainkan agama lain pun dapat mendapatkan fasilitas yang sejenis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan zakat pengurang pajak juga diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:.
Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung. Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.
Masih kurangnya pemahaman wajib pajak atas aturan dan syarat yang wajib dipenuhi agar zakat dapat menjadi pengurang pajak. Lapor SPT Tahunan Anda dengan Klikpajak.
Di bawah ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melapor pajak dengan mudah melalui Klikpajak. Pastikan Anda telah mendaftarkan e-Filing (melalui ‘Settings’), jika belum, maka akan muncul pilihan daftar e-Filing, klik dan ikuti langkah yang ada. Jika Anda ingin langsung melaporkan SPT, tandai pilihan kedua yang menyatakan bahwa Anda akan langsung melaporkan SPT Anda. Klik ‘Lanjutkan’ Setelah itu, Anda akan masuk pada dashboard pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2019. Akan muncul pemberitahuan melalui email bahwa pelaporan SPT Tahunan Anda telah selesai dilaksanakan. Di sini akan muncul data mengenai pajak yang pernah Anda laporkan melalui Klikpajak, dan dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak yang Anda lakukan.
Pemerintah juga mengukuhkan pengumpulan zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat. Pertama, zakat adalah ibadah yang merupakan kewajiban kepada Tuhan sedangkan pajak merupakan kewajiban kepada negara. Kedua, nisab dan persentase zakat ditetapkan oleh syariat, sedangkan pajak ditentukan oleh UU yang merupakan produk DPR dan pemerintah. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No 25 Tahun 2010 disebutkan, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, boleh dikurangkan terhadap zakat atas penghasilan, yang nyata-nyata dibayar wajib pajak pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki pemeluk agama Islam kepada BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Meskipun sudah dituangkan dalam UU PPh terhadap pajak sebagai pengurang penghasilan bruto, yakni unsur yang dapat dibiayakan (deductible items), banyak kalangan yang menghendaki zakat menjadi faktor pengurang kewajiban pajak orang pribadi/badan usaha atau tax credit yang disetorkan ke kas negara. UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat memang telah menampung masalah hubungan antara zakat, pajak, dan keuangan negara.
Disebutkan dalam UU itu, zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ atau LAZ dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya, meskipun telah sejak 1999, ketentuan pengumpukan zakat tersebut baru dapat dilaksanakan sejak UU Pajak Penghasilan ditetapkan dalam UU No 17 Tahun 2000 (sekarang telah diamendemen menjadi UU No 25 Tahun 2010) yang diberlakukan mulai 2001.
Dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Sementara itu, sisanya adalah pajak penghasilan bagi orang pribadi di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan pengusaha kena pajak (PKP) untuk badan usaha.
UU Zakat memang perlu disempurnakan dengan menegaskan lagi kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, seperti amanah UU PPh dan UU Zakat, pengelolaan zakat, khususnya RUU Zakat. Belum lagi apabila pembayaran sedekah dan infak dikaitkan cara pengumpulan pengurang penghasilan bruto, potensinya juga akan besar.
Saya tetap yakin atas potensi zakat yang cukup besar, meskipun digunakan formula sebagai pengurang penghasilan bruto dan sumber harta yang disisihkan serta penerapan sanksi yang memadai.
Jika dimasukkan unsur zakat, maka SPT Tahunan akan menjadi lebih bayar. Nah, keadaan lebih bayar inilah yang seringkali dihindari oleh Wajib Pajak di Indonesia. Justru Wajib Pajak harus melunasi kekurangan PPh Pasal 29 sebelum melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak orang pribadi pisah harta, atau NPWP suami dan istri berbeda, sehingga penghasilan suami dan istri harus digabung dulu, setelah itu dihitung PPh masing-masing secara proporsional. Berikut ini lembaga zakat dan lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau penerima sumbangan keagamaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2018 :. Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama sebagai berikut:.
Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam sebagai berikut:. Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional sebagai berikut:.