Panitia Zakat Yang Biasanya Ada Di Masjid Disebut Dengan. Umumnya, penyaluran zakat dilakukan melalui badan yang disebut amil zakat.Di Indonesia, zakat tak hanya diatur oleh agama, tetapi juga sudah diserap dalam hukum negara. Siapa saja mustahik yang berhak, UU Pengelolaan Zakat tak mengatur langsung, ia merujuk pada syariat Islam. Ini berarti ada sanksi lho kalau panitia zakat menyalahgunakan zakat.Dari rumusan itu jelas perbuatan yang dilarang adalah memiliki zakat yang telah dikumpulkan; menjaminkan zakat yang terkumpul untuk meminjam uang misalnya; menghibahkan zakat kepada keluarga sendiri, menjual kepada orang lain karena butuh uang, dan mengalihkan hasil zakat kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi.Karena itu, pada saat membayar zakat pastikan bahwa Anda membayar atau menyalurkan kepada pihak tepat dan terpercaya.
Jadi, Anda boleh membayar zakat kepada amil yang ada di masjid sekitar rumah Anda.UU Pengelolaan Zakat merujuk syariat Islam sebagai ukuran keabsahan pembayaran zakat. Ada tiga ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyimpangan dalam UU Pengelolaan Zakat., siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat sesuai syariah Islam. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah., setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut.
Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Beda dengan apabila para muzakki menyerahkan zakatnya kepada Panitia Zakat.
Orang miskin berlainan dengan orang fakir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaannya yaitu diberikan kepadanya zakat. Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:. Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di rantau, lalu mengalami kesulitan, dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum salat Idulfitri. Pendapat di atas juga diperkuat dengan hadis dari Ibnu ‘Abbas yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum salat Id dalam hadis Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin.
Bagi Ali Yusuf, kata kunci hadis Abu Dawud di atas ada pada muzakki, yaitu harus mengeluarkan zakat sebelum salat Id, karena kalau mengeluarkan zakat setelah salat Id, dihitung pahala sedekah, yang artinya kita tidak melaksanakan kewajiban zakat fitrah.
Di masjid-masjid jelang Hari Raya Idul Fitri juga diumumkan jika takmir masjid siap menerima dan menyalurkan zakat kaum Muslimin. Ibnul Qosim dalam fathul qarib menjelaskan amil merupakan orang yang ditugaskan oleh imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat. Jika ia menerima lebih besar dari kewajaran maka kelebihannya disalurkan kepada tujuh golongan mustahik yang lain. Dari definisi tersebut, tetap ada peran pemerintah untuk menunjuk atau mengesahkan seseorang yang disebut amil.
Syarat-syarat amil, menurut MUI, harus beragama Islam, mukalaf, amanah, dan memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum zakat. Amil juga tidak boleh menerima bagian dari zakat jika ia sudah digaji oleh negara atau lembaga swasta. Jika tidak menerima gaji ia boleh mendapat upah dari bagian zakat sesuai batas kewajaran.
Amil juga tidak boleh menerima atau memberi hadiah untuk muzaki dalam tugasnya.