Panitia Yang Mengelola Zakat Di Lingkungan Masyarakat Atau Masjid Dinamakan Dengan. Demikian dikatakan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawir yang juga merupakan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu saat menjelaskan materi tentang Menejemen Amil Kepada Pengurus MWC NU, Ranting NU dan Takmir Masjid Se Kecamatan ambarawa, Jumat (16/6). Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.
Zakat terutama zakat fitrah memang menjadi kewajiban yang harus ditunaikan segenap kaum Muslimin kala Ramadhan. Sebenarnya, apa kriteria seseorang atau lembaga bisa disebut amil zakat? Kewajiban ini juga perintah Rasulullah SAW. Sayyid Sabiq berkata amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya. Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin mengatakan yang disebut amil adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengambil zakat dari orang yang berkewajiban. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merinci dalam fatwanya yang disebut amil zakat, seorang yang diangkat pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat atau kelompok yang dibentuk masyarakat dan disahkan pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Jika dana yang disediakan pemerintah tidak cukup maka bisa mengambil dana dari zakat sebagai jatah amil dalam batas kewajaran. Jika tidak menerima gaji ia boleh mendapat upah dari bagian zakat sesuai batas kewajaran.
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.." (at-Taubah: 103). Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan saat membayar zakat fitrah adalah mengenai siapa saja orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Allah Swt menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:. "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak untuk diberi zakat dalam urutan pertama. Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhannya.
Menurut ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyah, mereka adalah budak-budak mukatab muslim yang tidak mempunyai harta untuk mencukupi apa yang sedang mereka lakukan, sekalipun sudah banting tulang dan memeras keringan untuk bekerja. Menurut para ulama Syari'iyah dan Hanabilah, baik seseorang itu berhutang untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
Mereka adalah para mujahid yang berperang yang tidak mempunyai hak dalam honor sebagai tentara, karena jalan mereka adalah mutlak berperang. Allah berfirman:.
Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13.5%). Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Begitu juga terhadap para mustahiq, mereka mesti dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial.