Sebagai seorang muslim, diketahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Niat zakat fitrah antara satu orang dengan yang lain juga bisa jadi berbeda, tergantung apakah membacakan niat untuk zakat bagi diri sendiri atau mewakili keluarga ataupun yang lain.
Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini (II/364), “Manakala Allah menyebutkan penolakan orang-orang munafik dan pencelaannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah pembagian sedekah.
Banyak keutamaan yang terkandung dalam zakat sehingga umat Muslim pastilah tidak ingin menangguhkannya.
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”.
Menjelang akhir Ramadan seperti ini, biasanya banyak perusahaan yang telah memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada para karyawannya.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan.
Fakir menjadi salah satu golongan orang yang diutamakan untuk menerima zakat.
Zakat tersebut ditujukan kepada delapan golongan yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, orang yang memiliki banyak hutang, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu sabil dan amil.