Sebagai salah satu pilar dalam rukun Islam, ibadah zakat bertujuan untuk meningkatkan keimanan kita kepada Allah agar harta dan jiwa dibersihkan dari berbagai penyakit.
Pernyataan yang benar tentang zakat fitrah pada pilihan jawaban adalah Memberikan makanan pokok pada saat akhir bulan ramadhan sebelum waktu mengerjakan shalat idul fitri ( pilihan jawaban B).
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum terhadap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kamu Muslimin.".
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan.
Dikutip dari tulisan berjudul Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim wajib berzakat.
Dikutip dari Islami.co, Selasa (19/5/2020), ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat membayarkan zakat fitrah.
Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh.
ARAHKATA – Zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, tentu dengan syarat yang telah diatur dalam syariat Islam.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Pada harta yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di dalamnya.
Suara.com - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yang dapat berupa uang tunai maupun beras.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Zakat, menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.