Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.
Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.
Batas waktu pembayaran zakat fitrah yakni sampai pagi hari sebelum shalat Idul Fitri dimulai.
Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah saat bulan Ramadan lengkap beserta terjemahannya, seperti disadur dari Liputan6.com, Selasa (4/5/2021).
Setiap umat Islam yang menjumpai Ramadhan dan awal Syawal diwajibkan membayar zakat fitrah.
Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103.
Hal ini disampaikan oleh Syekh M Nawawi Banten yang mengutip hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:.
Berbeda dengan beberapa situs web (website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya.
Pro dan kontra muncul menyusul pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin awal Februari 2018 lalu seputar rencana pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang pengumpulan zakat bagi ASN Muslim.
Zakat hukumnya wajib untuk ditunaikan karena termasuk dalam salah satu rukun islam yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.<>Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri.
Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan.
REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh: Dr Oni Sahroni MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.