Liputan6.com, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri tak sedikit umat muslim yang melaksanakan zakat fitrah.
Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi.
Dikutip dari buku Perbandingan Mazhab Fiqih karya H. Syaikhu dan Norwili, arti zakat menurut syara adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau badan.
Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Pada bulan ramadhan, selain berpuasa, umat Islam juga harus membayar zakat.
Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam Saat Pandemi COVID-19.
“Sesungguhnya, zakat itu adalah untuk orang fakir, orang miskin, amil (pengurus zakat), mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan (untuk keperluan yang baik) sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahuii lagi Maha Bijaksana.”.
Simak tata cara bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, serta beserta niatnya dalam artikel yang akan Tribunnews sajikan berikut ini.
Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Liputan6.com, Jakarta Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan yang tak asing bagi umat Muslim.
Kepala Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyebutkan, zakat fitrah sebaiknya diutamakan dengan makanan pokok (beras).