Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal.
Namun, muncul kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah secara online.
Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103.
Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagaimana dikutip dalam situs resminya, waktu wajib membayar zakat fitrah menurut hukum dilakukan saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait.
Mengutip Badan Amiz Zakat Nasional (Baznas), zakat emas atau perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul.
Hanafiah memberikan definisi bahwa zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu oleh syariat, semata-mata karena Allah.
Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal.
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:.
Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.