Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103.
Karena sebagai umat Islam hendaknya tidak meremehkan zakat karena zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4.
Langgam.id – Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat islam menjelang pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:.
Mantan ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu menjelaskan, dilihat dari status kewajibannya, zakat merupakan kewajiban syar'i dari Allah bagi umat Islam.
Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalammejelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat., beragama Islam., menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan.
Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta perdagangan ialah seperempat puluh atau sama dengan 2,5% harga barang dagangan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi.