Nabi Muhammad mengajarkan kepada kita untuk menyayangi siapa saja baik diri sendiri, keluarga, teman dan lingkungan disekitar kita.
Pengertian zakat secara bahasa adalah sebuah bentuk dari tumbuh, berkembang, subur maupun bertambah.
Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Salah satu buktinya adalah diangkatnya derajat orang yang merawat dan menanggung kebutuhan anak yatim.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan.
Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban.
Berikut adalah arti zakat secara bahasa kecuali SUBUR (D).
Gharim adalah orang yang memikul hutang demi satu dari dua kepentingan: Kepentingan (kemaslahatan) umum, seperti seseorang yang berhutang demi membayar ganti rugi kerusuhan atau pertikaian di antara dua pihak dari kaum muslimin, dia melakukan hal itu demi mendamaikan kedua kubu dan menghentikan pertikaian.
Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Dengan bersedekah, kita bisa meringankan beban untuk orang-orang yang kurang mampu.