JAKARTA, iNews.id - Islam mewajibkan umatnya untuk menunaikan zakat dan memberikannya kepada yang berhak.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Artinya: "Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”.
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab.
Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan.
Zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib untuk setiap jiwa muslim, baik lelaki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak, dilakukan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa, dan dibayarkan menjelang salat Idul Fitri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat memang bukan sekadar kewajiban agama yang harus dipenuhi umat Islam.
SETIAP muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam.