Pada Zakat Pertanian Apabila Tanahnya Diairi Dari Sumur. “Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq= 653 kg beras. Firman Allah SWT: ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141).
Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-. Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg.
Jika harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000. Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-. Zakat hasil pertanian selain padi atau hasil kebun:.
Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR.
Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.
makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen).
Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekadar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen).
Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.
Ustaz, bagaimana penghitungan zakat hasil pertanian atau sawah jika tanahnya tersebut bukan milik sendiri alias menyewa? Di daerah kami kebanyakan para petani jika panen raya, tidak langsung menjual hasil panennya karena tengkulak pasti membeli dengan harga yang relatif murah.
Menahan hasil panen untuk beberapa waktu lamanya semata-mata demi menghindari perlakuan aniaya para tengkulak, insya Allah tidak tergolong perbuatan menimbun barang (ihtikar) yang dicela hukum Islam.
Dan tidak ada pada harta, kewajiban zakat sehingga berlalu waktu satu tahun''. Ustadz, apakah benar zakat fitrah itu harus dikeluarkan menjelang shalat 'iedul fitri. Setelah mengemukakan berbagai pendapat ulama dalam masalah ini, Yusuf Qaradhawi dalam Fiqh Zakat halaman 959 menyatakan bahwa untuk kepentingan penyaluran yang tertib dan teratur serta tepat sasaran, maka dibolehkan menyerahkan zakat melalui amil zakat seminggu sebelum 'iedul fitri, untuk kemudian oleh amil zakat diserahkan kepada para mustahiq terutama fakir-miskin sehari sebelum hari raya 'iedul fitri.
Apakah zakat fitrah itu hanya untuk fakir-miskin ataukah boleh diberikan kepada mustahiq yang lainnya. Hal ini sejalan dengan sebuah hadits riwayat Ibn Abbas yang berkata:Rasulullah Saw.
Karena zakat fitrah itu wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang berada atau hidup di bulan Ramadhan. Adapun membayar fidyah wajib ibu keluarkan setiap hari, sebanyak satu mud (satu liter, akan lebih baik apabila dikeluarkan biaya makan untuk satu hari) dan diberikan kepada fakir-miskin. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS 2: 184-185. Ibu punya kewajiban membayar fidyah jika betul-betul kesembuhan dari sakitnya sulit diharapkan (sakit permanen dan tidak bisa berpuasa, atau sudah tua), tetapi jika sakit biasa dan diharakan kesembuhannya, maka utamakan menghada' atau mengganti puasanya di hari dan bulan yang lain.