Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah Rumaysho. Misalnya adalah apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana perbuatan Utsman di atas.

Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pembayaran zakat fithri dengan makanan (sebagaimana dapat dilihat pada hadits Ibnu Abbas di atas), dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, II/17 mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat fithri itu hanya dikhususkan kepada orang miskin.

Abu Malik Kamal (Penulis Shohih Fiqh Sunnah) mengatakan bahwa pendapat ini merupakan kesepakatan para ulama yaitu kewajiban membayar zakat fithri tidaklah gugur apabila keluar waktunya.

Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah Rumaysho. Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364).

Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:.

Sebutan Orang yang Wajib Membayar Zakat, Ini Penjelasannya

Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah Rumaysho. Sebutan Orang yang Wajib Membayar Zakat, Ini Penjelasannya

Dikutip dari tulisan berjudul Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim wajib berzakat. "Telah disepakati umat Islam, zakat hanya diwajibkan kepada muslim, merdeka, dewasa yang berakal, pemberian orang tua yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu," tulis Isnawati Rais dari MUI Pusat dalam papernya.

Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta. Lebih dari kebutuhan pokok biasa misal untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana mencari nafkah. Lamanya harta dimiliki adalah satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan.

Dengan penjelasan ini, orang yang wajib membayar zakat bisa menilai sendiri kondisi dan kelayakan dirinya melakukan kewajiban tersebut. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat. Arab latin: Wa lā yaḥsabannallażīna yabkhalụna bimā ātāhumullāhu min faḍlihī huwa khairal lahum, bal huwa syarrul lahum, sayuṭawwaqụna mā bakhilụ bihī yaumal-qiyāmah, wa lillāhi mīrāṡus-samāwāti wal-arḍ, wallāhu bimā ta'malụna khabīr.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Beserta Dalilnya, Muslim Wajib Tahu

Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah Rumaysho. Hukum Membayar Zakat Fitrah Beserta Dalilnya, Muslim Wajib Tahu

Dan untuk di Indonesia sendiri, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras. “Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan hal ini.

Seandainya Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi yang membayar zakat fithri dengan uang.

Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Related Posts

Leave a reply