Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Adalah. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.

Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Adalah. 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya? Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Adalah. 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Bisnis.com, JAKARTA - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dikutip dari Indonesia Baik.

Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Baca Juga : Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh

Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Adalah. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Adalah. 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Kewajiban zakat fitrah ini diperuntukan bagi anak-anak, remaja, dewasa atau orang tua sekalipun. Kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam suatu hadits Abdullah bin Umar Radhiallahuanhuma:. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin.". Melansir dari buku "Fikih Madrasah Tsanawiyah kelas VIII" karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut merupakan penjelasan lengkapnya terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih sangat lemah. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau berusaha untuk menegakka agama Islam.

Itulah 8 golongan penerima zakat fitrah sesuai dengan isi dari surat At Taubah ayat 60. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman kita dalam menunaikan ibadah wajib zakat fitrah ya, detikers.

Related Posts

Leave a reply