Orang Yang Berhak Menerima Zakat Salah Satunya Muallaf Dan Mukallaf Ada. MUZAKKI adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam.
Kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab.
Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.".
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Kedua golongan ini wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.
Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim. Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat. (Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj) Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat.
Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar. Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.