Orang Yang Berhak Menerima Zakat Kita Kenal Dengan Istilah. Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria berikut. Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria berikut ini. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).
Kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni). Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60. Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.
Dari berbagai literatur yang ada dapat disimpulkan bawah syarat wajib zakat fitrah adalah: Orang Islam. Terdapat beberapa waktu dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut: Afdhal (utama), setelah terbenam matahari ahir Ramadan sampai khatib naik mimbar.
Sehingga benarkah Islam tidak mewajibkan zakat orang kaya yang nyata benar kekayaan berlimpah, hanya karena di masa Rasulullah SAW belum ada fenomena itu ?. Paling tidak kita pun harus sadar bahwa kalau alquran surat At-Taubah ayat 60 telah menyebutkan dengan detail, siapa sajakah yang berhak menerima zakat. Sehingga penentuan siapa sajakah yang wajib mengeluarkan zakat bisa atau mungkin saja berkembang sesuai karakter zamannya. Ketika kita sudah terarah untuk menyetujui adanya zakat profesi, maka dapat dianalogikan cara pengeluarannya sebagai berikut: Pertama, analogi zakat emas (dinar), karena zat dari penerimaan profesi tersebut adalah uang, dan uang di zaman nabi adalah Dinar (emas) dan Dirham (perak).
Kemudian kadar zakatnya 2.5 persen, dan masa zakatnya akhir tahun (analisis pendapat Imam syafi’i tentang zakat emas), atau dapat disetiap bulan (alanisis pendapat Imam Abu Hanifah dengan konsep ta’jil az-zakat apabila ada kemaslahatan), atau setara dengan Rp. Tentunya sisa penghasilan yang telah dikurangi dari kebutuhan pokok (sandang, papan dan pangan) setiap bulan/ta’jil az-zakat nya.
Karena penerimaan hasil profesi adalah masa tertentu/ perperiode (bulan) atau lainnya, sehingga sangat mungkin dianalogikan dengan pertanian yang dizakati setiap panen (surat al-an’am 141).