Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Nu Online. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.<>Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.8. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah.
Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir. وهل يجوز صرفها إلى أهل الذمة؟ قال أبو حنيفة ومحمد يجوز، لقوله تعالى: (إن تبدوا الصدقات فنعما هي، وإن تخفوها وتؤتوها الفقراء، فهو خير لكم، ويكفر عنكم من سيئاتكم) من غير تفرقة بين فقير وفقير، وعموم هذا النص يقتضي جواز صرف الزكاة إليهم، إلا أنه خص منه الزكاة لحديث معاذ، وقوله تعالى في الكفارات (فكفارته إطعام عشرة مساكين) من غير تفرقة بين مسكين ومسكين، إلا أنه خص منه الحربي بدليل حتى لا يكون ذلك إعانة لهم على قتالنا، ولأن صرف الصدقة إلى أهل الذمة من باب إيصال البر إليهم، وما نهينا عن ذلك. Abu Hanifah dan Muhammad menyatakan boleh, karena firman Allah, ‘Jika kamu menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali.
Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. فالكفار ضربان (أحدهما) من يرجى إسلامه فيعطى لتقوى نيته في الاسلام وتميل نفسه إليه فيسلم فان النبي صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة أعطى صفوان بن أمية الامان واستصبره صفوان أربعة أشهر لينظر في أمره وخرج معه إلى حنين، فلما أعطي النبي صلى الله عليه وسلم العطايا قال صفوان: مالي؟ فأومأ النبي صلى الله عليه وسلم إلى واد فيه إبل محملة فقال " هذا لك " فقال صفوان هذا عطاء من لا يخشى الفقر (والضرب الثاني) من يخشى شره فيرجى بعطيته كف شره وكف شر غيره معه.
فروى ابن عباس أن قوما كانوا يأتون النبي صلى الله عليه وسلم فان أعطاهم مدحوا الاسلام وقالوا هذا دين حسن، وإن منعهم ذموا وعابوا. وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة. “Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu , juz 3, halaman 310).
Mereka sepakat bahwa penyaluran zakat ke selain depan asnaf tersebut hukumnya tidak sah. Akan tetapi, para ulama berbeda-beda dalam melakukan penafsiran dan memberi penjelasan terkait delapan asnaf ini. Pada tulisan ini akan disajikan secara global mengenai beberapa asnaf, khususnya bila dikaitkan dengan wilayah yang terdampak bencana. Demikian juga, punya rumah sebagai tempat tinggal dan baju untuk berhias, tidaklah merusak pada status fakir.
Sebagaimana juga kepemilikan hamba yang melayani rumah tangganya, semua itu tidak dapat menghilangkan istiilah fakir” (Kifayatu al-Akhyar, jilid I: 197). Jika menilik definisi ini maka hampir dapat dipastikan bahwa sebagian orang terdampak bencana yang masuk dalam status fakir. Nah, dua kategori dana terakhir juga bisa disalurkan atas nama solidaritas kemanusiaan kepada mereka.
Orang atau pihak ini (boleh) diberi harta zakat sekadar untuk menutup utangnya jika utang tersebut dipergunakan bukan dalam rangka maksiat” (Kifayatu al-Akhyar, jilid I: 199).
Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim, sebagai santunan terhadap fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah bulan suci Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat. Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’ , sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:.
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma , ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. Pertama, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak.
Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam .
Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:. Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Namun patut dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin atau mualaf.
Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Tidak boleh membagikan zakat dari golongan orang-orang muallaf, jika termasuk orang yang wajib menafkahinya. وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم.
يسن للزوجة إذا كانت غنية، ووجبت في مالها الزكاة، أن تعطي زكاة مالها لزوجها إن كان فقيرا، وكذلك يستحب لها أن تنفقها على أولادها إن كانوا كذلك، لأن نفقة الزوج والأولاد غير واجبة على الأم والزوجة. Sedangkan ketika mereka adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, yaitu istri, anak, dan orang tua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat, jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin dan mualaf.
Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Demikian dikatakan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawir yang juga merupakan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu saat menjelaskan materi tentang Menejemen Amil Kepada Pengurus MWC NU, Ranting NU dan Takmir Masjid Se Kecamatan ambarawa, Jumat (16/6). Dari dasar tersebut lanjutnya, dapat diketahui bahwa ada tiga Pengelola Zakat yang ada di Indonesia.
Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten. Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil–yang menurut PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," jelasnya. Status Kepanitiaan Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat Seperti di Pedesaan, Perkantoran, Sekolahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan tidak diangkat oleh presiden atau pejabat yang diberi kewenangan olehnya, maka keduanya tidak berstatus sebagai amil syar'i. Selain masalah kewenangan, perbedaan antara Kepanitiaan Zakat dengan amil syar'i adalah pada gugurnya kewajiban muzakki atas zakat. "Kalau Muzakki menyerahkan zakatnya kepada Amil maka kewajiban membayar zakatnya sudah gugur walaupun ketika umpamanya terjadi Amil tidak menyerahkan zakatnya kepada mustahiq," katanya. Beda dengan apabila para muzakki menyerahkan zakatnya kepada Panitia Zakat.
Selain sebagai sebuah kewajiban setiap individu, zakat di masa sulit seperti ini akan mampu membantu kondisi ekonomi warga lemah yang terdampak Covid-19. “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.”.
Kewajiban zakat fitrah dikeluarkan oleh masyarakat dengan menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Mayoritas ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). Oleh karenanya bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya. Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu dengan kesunahan melafalkan niat sebagai berikut:.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”.
Jalan tengahnya, para guru ngaji yang menjadi mustahiq kategori fakir dan miskin, bahkan gharīm, diberi. Bukan lagi menyuruh mustahik antre di depan rumah orang tajir lalu masing-masing diberi amplop yang isinya tidak seberapa itu. Dengan demikian, kita perlu memberdayakan para guru ngaji yang kategori fakir dan miskin melalui konsep zakat produktif ini. Kalaupun ada biaya bulanan, jumlahnya tidak seberapa, sebab masyarakat bakal mencibir guru ngaji yang menerapkan ‘tarif’. Banyak dari sahabat, saudara dan tetangga kita yang sudah rela mengajar ilmu agama tapi tidak sejahtera secara ekonomi. Selain kadang menyedot dana besar namun tidak meninggalkan atsar yang menggerakkan dan memberdayakan, acara semacam ini lebih bersifat festival.
Bahasan apakah guru ngaji layak diberi zakat dalam kategori fi sabīlillah atau tidak, ini wacana fiqih. Tapi memberi para guru ngaji yang fakir dan miskin dengan formula zakat produktif adalah alternatif memberdayakan mereka.
Menutup tulisan ini, saya teringat kalimat motivatif dari KH Ahmad Shodri, ulama Betawi pimpinan Yayasan Al-Wathoniyah Asshodriyah Cakung Jakarta Timur, pada Ramadan 2019.
SEMARANGSELATAN, AYOSELATAN.COM -- Selain menjalankan ibadah puasa, di bulan Ramadan umat muslim yang hidup berkecukupan juga memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat penghasilan yang dihasilkan dari kerja bertani, melaut, berdagang, ternak, dan lain sebagainya.
Sementara, zakat fitrah harus dilaksanakan ketika bulan Ramadan, biasanya menjelang hari raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah juga telah ditentukan yaitu 2,5 kilogram beras atau bahan pokok lainnya.
Meskipun wajib hukumnya, namun hanya umat muslim yang sudah berkecukupan yang harus melakukan zakat fitrah. Sementara bagi yang kekurangan justru wajib menerima zakat fitrah. Dikutip dari NU Online tentang "Ulasan tentang Zakat Fitrah" oleh KH A. Nuril Huda, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:.
Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.