Orang Yang Berhak Menerima Zakat Adalah Orang Yang Memiliki Hutang Disebut. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sebagai salah satu senif penerima zakat, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa orang yang termasuk gharim. Dalilnya adalah hadis riwayat muslim dari Qab?sah Ibn Mukh?riq, yang artinya: Dari Qab?sah Ibn Mukh?riq, beliau berkata: Aku memikul suatu beban, kemudian aku mendatangi Rasulullah saw, menanyakan tentang beban itu.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sy?fi‘?Zakat tidak diberikan kepada seseorang yang kaya. mazhab ini memahami lafadh gh?rim kepada dua kelompok, pertama orang berhutang untuk kepentingan dirinya. mengatakan, para ulama telah sepakat bahwa makna gh?rim adalah orang berhutang yang tidak sanggup membayar hutangnya.
Menurut beliau, ke dalam lafadh gh?rim termasuk juga orang kaya yang berhutang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna gh?rim menurut Qur?ub?
Hal ini biasa terjadi di kalangan bangsa Arab, apabila terjadi pertengkaran di kalangan mereka yang menuntut diat pembunuhan atau selainnya, seseorang berdiri untuk memberi bantuan; derma dengan menanggung semua diat tersebut, sehingga hilanglah pertengkaran itu. Selain itu beliau juga menggunakan ‘urf masyarakat Arab untuk menguatkan makna gh?rim yang ditetapkannya. al-S?is dalam menetapkan makna gh?rim mengutip pendapat ulama ?anafiah dan Sy?fi‘iyah beserta dalil-dalil yang dikemukakan oleh kedua mazhab ini.
Perintah menunaikan zakat terdapat pada rukun islam yang ke-4 . Zakat Wajib keluarkan apabila harta yang dimiliki sudah mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Berikut golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan QS.
Bisnis.com, JAKARTA - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. Baca Juga : Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain.
Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono). Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat. Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian. Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.
Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.
Alasan mereka gugur untuk menunaikan bayar zakat disebabkan oleh adanya hutang yang belum mampu melunasi kewajiban hutangnya. Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi, namun tidak melanggar ketentuan agama Islam atau hal buruk dengan syarat ia bertaubat terlebih dahulu;.
Hal inilah yang menjadi syarat bagi seseorang untuk disebut sebagai gharim menurut Madzhab Maliki dan Hanafi. Umumnya, hal ini terjadi ketika seseorang tertimpa musibah bencana alam yang mengakibatkan kehilangan sejumlah harta benda. Zakat merupakan cara umat Islam dan ibadah untuk semakin merekatkan hubungan antar sesama dengan membantu kesulitan orang lain, termasuk mereka yang tidak mampu membayar utang.
Menurut fikih, membantu orang yang berutang dengan harta zakat, berarti telah mencapai dua tujuan utama, yaitu:. Sebab, dampak dari adanya utang bukan hanya menyangkut ketentraman pribadi saja, namun juga perjalanan akhlak dan hidupnya.