Orang Miskin Bayar Zakat Fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam, yang bisa dilakukan dalam rentang waktu mulai 1 Ramadhan hingga sebelum terbenamnya matahari 1 Syawal. Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib.
Sebaliknya, orang yang hanya memiliki harta sedikit tetap wajib menunaikan zakat fitrah ketika uang tersebut dapat mencukupi bahkan melebihi terhadap kebutuhan dirinya dan keluarganya pada saat malam Id. Dalam menjawab tentang wajib tidaknya orang yang miskin membayar zakat fitrah, tinggal dikembalikan pada ketentuan di atas. Seperti orang yang butuh sepuluh uang (setiap hari) tapi ia hanya memiliki delapan” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in , juz 2, hal. Maka dapat disimpulkan bahwa wajib tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id. Sebaliknya, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasullulah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, menyebut mampu mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok lebih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam dan saat Hari Raya Idulfitri.
Sehingga dengan kata lain orang yang kekurangan makanan pokok pada saat Lebaran, maka dianggap tidak mampu dan tak wajib membayar zakat fitrah. Hukum membayar zakat fitrah bagi orang miskin uga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah.
NU menyimpulkan hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang miskin adalah tidak wajib. Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam dan Hari Raya Idulfitri tiba.