Nu Online Zakat Fitrah Dengan Uang. Dalam konteks kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia, hukum zakat fitrah menggunakan uang terdapat setidaknya 4 (empat) pendapat/pandangan. Pertama, tidak boleh (tidak sah) zakat fitrah menggunakan uang (qîmah), berpegang secara konsisten pada mazhab Syafi’iyah, yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, seperti beras bagi orang Indonesia, dengan kadar 1 sha’ beras sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter.

Dalam Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur disebutkan lebih rinci ketentuan tata cara pembayaran menggunakan uang, harus mengikuti mazhab Hanafi secara total, dengan uang senilai 3,8 kg kurma yang berkualitas, bahkan diperinci kadarnya satu sha’ 3,8 kg sesuai salah satu pilihan takaran harga, misalnya harga terbesar untuk kurma ajwa (Rp1.140.000,-), dan gandum (½ sha’ Rp 63.000,-). Keempat, boleh zakat fitrah dengan menggunakan uang mengikuti pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg. Dalam putusan LBM PBNU, sifat dinamis dan maslahatnya tampak dalam memberikan kemudahan (solusi) dengan mendasarkan kebolehan intiqâl al-mazhab atau lebih tepatnya talfîq dalam hal mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, serta dengan mengikuti ukuran yang lebih ringan, ukuran Syafi’iyah, yaitu 2,7 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter beras, tidak mengikuti ukuran Hanafiyah yang lebih berat, sebesar 3,8 kg kurma, anggur dan/atau gandum.

LBM PBNU Tetapkan Tarif Zakat Fitrah dengan Uang Seharga Zakat

Nu Online Zakat Fitrah Dengan Uang. LBM PBNU Tetapkan Tarif Zakat Fitrah dengan Uang Seharga Zakat

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan putusan keagamaan hasil musyawarah selama beberapa hari terakhir terkait konversi dan tarif zakat fitrah dengan uang. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter.

“Pada prinsipnya ulama arus utama mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan qimah (nominal uang). Tetapi untuk memudahkan masyarakat, kita mengikuti pandangan ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan qimah,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Ma‘afi Ramdhan.

“Soal konversi dan tarif kita mengikuti pandangan sejumlah ulama mazhab Maliki, salah satunya Ibnu Qasim yang membolehkan pakai qimah. “Jika kita ikut total kepada Hanafiyah, maka tidak akan ada yang berzakat fitrah kecuali hanya beberapa orang saja,” kata Kiai Asnawi.

Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menambahkan bahwa perbedaan pendapat ulama perihal jenis dan tarif zakat fitrah memiliki alasan yang sama, yaitu maksud tujuan zakat fitrah adalah memenuhi/mencukupi kebutuhan fuqara–masakin terutama pada hari libur kerja, hari raya 'idil fitri.

Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok. Dengan 4 ribu inilah roda operasional panitia berjalan tanpa mengganggu harta zakat sama sekali. 400.000 sudah cukup untuk operasional panitia yang meliputi pembelian kantong plastik, konsumsi, transport dan lain sebagainya. Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat.

( فرع ) قال أصحابنا لا يجوز للإمام ولا للساعى بيع شىء من مال الزكاة من غير ضرورة بل يوصلها إلى المستحقين بأعيانها لأن أهل الزكاة أهل رشد لا ولاية عليهم فلم يجز بيع مالهم بغير إذنهم فإن وقعت ضرورة بأن وقف عليه بعض الماشية أو خاف هلاكه أو كان فى الطريق خطر أو احتاج إلى رد جبران أو إلى مؤنة النقل أو قبض بعض شاة وما أشبهه جاز البيع للضرورة كما سبق فى آخر باب صدقة الغنم إنه يجوز دفع القيمة فى مواضع للضرورة قال أصحابنا ولو وجبت ناقة أو بقرة أو شاة واحدة فليس للمالك بيعها وتفرقة ثمنها على الأصناف بلا خلاف بل يجمعهم ويدفعها إليهم وكذا حكم الإمام عند الجمهور وخالفهم البغوى فقال إن رأى الإمام ذلك فعله وأن رأى البيع وتفرقة الثمن فعله والمذهب الأول قال أصحابنا وإذا باع فى الموضع الذى لا يجوز فيه البيع فالبيع باطل ويسترد المبيع فإن تلف ضمنه والله أعلم . { الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه ان القيمة تجزئ حكاه وهو شاذ باطل ودليل المذهب ما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج سنا اعلي من الواجب كبنت لبون عن بنت مخاض ونظائره فتجزئه بلا خلاف لحديث ابى السابق ولما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج تبيعين عن مسنة فقد قطع المصنف بجوازه وهو المذهب وبه قطع الجماهير وفيه وجه سبق في باب زكاة البقر والله تعالي اعلم.

Membayar Zakat dengan Uang

Membayar zakat dengan harganya atau uang merupakan persoalan hukum Islam yang diperselisihkan di antara beberapa mazhab. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali beberapa hal, menurut sebagian mazhab Syafi’i sebagaimana ditegaskan oleh As-Suyuthiy (849-911 H.) di dalam Al-Asybah wan-Nadzair, h.251. Dalam hal ini, perintah nash (teks) hadits untuk memberikan benda berupa kambing, kurma dan sebagainya sebagai zakat dipahami sebagai perintah untuk memberikan nilai harga benda-benda itu dan tidak harus dalam bentuk bendanya. Adapun dalil yang mendasari teori ta’wil macam ini adalah maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam). dengan tambahan dua ekor kambing atau 20 dirham, dan sebagainya sebagaimana dalam hadits di atas. Teori ma’na an-nash (pemahaman esensial) adalah lebih sesuai dengan esensi perintah atau maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam), yakni membantu kebutuhan para penerima zakat, meskipun tidak sesuai dengan teks perintah zakat.

Khususnnya di Indonesia dan pada zaman sekarang terdapat pertimbangan kuat untuk membolehkan memberikan zakat berupa uang. Pertimbangan tersebut secara jelas dapat dinilai tidak bertentangan dengan nash dan bahkan lebih mengarah pada tercapainya maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam).

Misalnya, pedagang material bangunan bila ia harus memberikan zakat berupa barang dagangannya; seperti pasir, semen, besi, cat dan sebagainya yang semua itu belum tentu dibutuhkan oleh mereka. Dalam hal ini khususnya, persoalannnya akan berbeda bila bahan makanan pokok itu berupa kurma yang siap saji dan tahan lama, tentu tidak ada kesulitan baginya.

Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang

Maka diwajibkan bagi umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Juz I: 128). Berdasarkan kedua hadis di atas, merujuk pada pendapat madzhab Syafi’i bahwa pembayaran zakat fitrah yaitu dengan bahan makanan pokok suatu Negara (quut al-balad) (Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz VI, hlm. Hal ini didasarkan pada tujuan zakat fitrah yakni para penerimanya dapat merasakan dan menikmati selayaknya orang mampu.

Artinya: Seandainya seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya) dengan menyerahkan uang senilai harga gandum maka hukumnya boleh menurut kami. Dalam hal ini para pengikut madzhab Syafi’i diperkenankan untuk mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menunaikan zakat fitrahnya dengan uang.

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Nu Online Zakat Fitrah Dengan Uang. Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim, sebagai santunan terhadap fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah bulan suci Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat. Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:. Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala’ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya.

Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah Shallallahu Ala’ihi Wasallam.

Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bisa Jadi Lebih Utama

Nu Online Zakat Fitrah Dengan Uang. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bisa Jadi Lebih Utama

Salah satu yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan dan sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri adalah zakat fitrah. Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.

Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan: Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja.

Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut Syaikhona Kholil Bangkalan

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang berakhirnya bulan puasa Ramadan, banyak bermunculan pertanyaan seputar hukum menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang. “Sesungguhnya Abu Bakr menuliskan untuk Anas perintah Allah dan Rasul-Nya, barang siapa berkewajiban mengeluarkan unta bintu makhadl dan tidak menemukannya, ia hanya punya bintu labun, maka dapat diterima dengan menambahkan 20 dirham atau dua ekor kambing”. Berbeda dengan zaman Nabi yang waktu itu makanan pokok sangat jarang ditemukan sehingga lebih dibutuhkan fakir miskin. Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa pendapat Syaikhona Kholil memiliki sanad bermadzhab dan aspek metodelogi yang kuat dalam madzhab Syafi’i. Sebagaimana dijelaskan para fuqaha’ Syafi’iyyah, mengikuti salah satu pendapat yang masih dalam ruang lingkup satu madzhab, lebih baik dari pada bertaqlid mengikuti madzhab lain yang dimungkinkan sulit memenuhi prosedur dan ketentuannya.

Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Ini Penjelasannya Menurut

Nu Online Zakat Fitrah Dengan Uang. Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Ini Penjelasannya Menurut

JawaPos.com – Zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dikerjakan umat muslim, setelah sebulan lamanya menunaikan ibadah puasa Ramadan. Adapun waktu pengerjaannya dilakukan pada awal puasa hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Imam Syafi’i, Zakat Fitrah dibayarkan dengan menggunakan makanan pokok di mana tempat tinggal umat muslim itu berada. Adapun makanan pokok itu bisa berupa gandum atau beras. Bagaimana jika kita tidak sempat membeli beras dan diganti dengan uang? Dikutip dari NU Online, terkait hal ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahaudin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan, zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang telah ditentukan, yaitu satu sha’ atau empat mud. “Saya sendiri memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang yang setara dengan lima kilogram beras,” kata Gus Baha, sapaan akrabnya, dalam salah satu tayangan Youtube dilihat NU Online, Jumat (29/4/22). Alasannya, pemberian uang ditekankan karena orang lebih membutuhkan uang untuk berbelanja daripada beras yang umumnya mereka sudah punya.

Makanya saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg tapi dalam bentuk uang,” ucapnya.

Related Posts

Leave a reply