Nishab Zakat Yang Harus Dikeluarkan Seseorang Yang Memiliki Profesi Tertentu Adalah. Akan tetapi zakat yang diperuntukkan untuk profesi tertentu ini wajib kita ketahui. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.Akan tetapi jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya) ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedangkan jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat.

Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.Zakat seperti dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 harus diberikan kepada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang punya hutang, ibnu sabil dan sabilillah.Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian) sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (635 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.2.

Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.Sebagai contoh: "A" adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Ia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Caranya adalah jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5 persen.1.

Tabel Perhitungan Zakat Maal – BSM Umat

Nishab Zakat Yang Harus Dikeluarkan Seseorang Yang Memiliki Profesi Tertentu Adalah. Tabel Perhitungan Zakat Maal – BSM Umat

Ada sejumlah aset atau harta yang dimiliki seseorang jika sudah mencapai ukuran tertentu, maka wajib dizakatkan. Semoga tabel zakat ini bisa memberikan kemudahan bagi Sahabat ya. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras atau emas sebanyak 85 gram, wajib mengeluarkan zakat 2,5%.

Zakat perdagangan atau penghasilan hasil dari berniaga (berdagang) wajib dikeluarkan zakatnya. Jika total dari kekayaan kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%. Zakat tabungan, yakni setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Nishab Zakat Yang Harus Dikeluarkan Seseorang Yang Memiliki Profesi Tertentu Adalah. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Memahami Zakat Profesi

Nishab Zakat Yang Harus Dikeluarkan Seseorang Yang Memiliki Profesi Tertentu Adalah. Memahami Zakat Profesi

Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan (profesi) dapat dikeluarkan saat menerima jika sudah cukup nishab. Selama ini potensi zakat di Indonesia sangat besar dari sisi pemberdayaan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara lebih produktif dan tepat sasaran. Padahal, urusan zakat ini sudah diserap dalam hukum nasional melalui berlakunya UU No.

Sesuai UU Pengelolaan Zakat itu, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim/muslimah atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai syariat Islam. Syarat haul itu hanya berlaku bagi zakat peternakan; emas/perak atau uang simpanan; barang yang diperdagangkan (perniagaan). Sedangkan, zakat pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan//harta karun/hasil tambang), dan sejenisnya tidak disyaratkan harus satu tahun, tetapi saat memetik hasil, panen, ditemukan.

Badan Amil Zakat Nasional

Nishab Zakat Yang Harus Dikeluarkan Seseorang Yang Memiliki Profesi Tertentu Adalah. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Related Posts

Leave a reply