Nisab Zakat Sapi Dan Kerbau. Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi. 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun. 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’.
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :.
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:.
Seseorang bila memiliki binatang ternak, baik unta, sapi, atau kambing, mempunyai kemungkinan untuk kena wajib zakat. Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nishab atau batas minumum wajib zakat.
b. Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. (Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103).
(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib , Surabaya, al-Hidayah, halaman 103-104). Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak.
Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan. (Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib , Surabaya, al-Hidayah, halaman 104).
Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Begitulah perhitungan zakat binatang ternak yang disampaikan oleh para ulama’.
Zakat ternak, perniagaan dan pertambangan masih kurang familiar di masyarakat lantaran hanya orang-orang tertentu saja yang mengeluarkan. مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس.
1.Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun). (Baca Juga : Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja, Konsumsi 5 Makanan Ini Tingkatkan Imunitas).
Ma'adin adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik padat maupun cair seperti emas, perak, timah, tembaga, minyak, batu bara, besi sulfur, dan lainnya, serta ada usaha untuk mengeksploitasinya.
Zakat hasil ternak (salah satu jenis zakat maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan kecil (unggas, dll.). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.
Sedangkan haulnya, yakni satu tahun untuk tiap hewan. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan. Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut. Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-26 .