Nisab Zakat Rikaz (barang Temuan) Berupa Emas Dan Perak Adalah. Zakat Barang Temuan (Rikaz). Zakat Barang Temuan (Rikaz). Rikaaz adalah harta terpendam dari zaman purbakala atau biasa disebut Harta Karun.
Termasuk didalamnya barang (harta) yang ditemukan atau tidak ada pemiliknya. Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.
Rezeki tak terduga dan undian (kuis) berhadiah. Harta yang diperoleh sebagai rezeki nomplok (tanpa usaha), atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi), merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta dan dapat diqiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau Rikaaz.
Maka apabila perolehan harta tersebut mencapai nishab (sekitar 94 gr emas), maka wajib zakat atas harta tersebut sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya, setelah dikurangi biaya atau pajaknya. Rahmad mengikuti acara Fun Bike, ketika pengundian hadiah ternyata Rahmad memperoleh hadiah undian berupa voucher senilai Rp 80.000.000 dengan pajak undian ditanggung pemenang.
Maka melihat dari nilai voucher yang diterima Rahmad, ia sudah wajib zakat 20 %.
Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda lainnya yang berharga. Untuk barang-barang temuan lainnya yang berharga seperti berlian, permata bahkan uang dan sejenisnya maka zakatnya adalah mengikuti hitungan nisab zakat rikaz.
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
3 Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb. Senilai nisab emas 2,5% Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). 5 Tambang minyak gas Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Sumber daya alam.
Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan). Barang temuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak. Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat) sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:. Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w.
bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. — Hadith Sahih – Riwayat Bukhari.
Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka sesuai dengan ketentuan agama Islam. Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali.
Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.
10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing. Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul.