Nisab Zakat Emas Yang Dipakai. TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Membayar zakat harta (mal) dibayarkan jika memenuhi nisab. Nah, bagaimana jika perhiasan emas dipakai setiap hari, apakah juga wajib dizakati?

Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan :. Keadaan Pertama : Perhiasan emas dan perak disimpan atau diperjual belikan, maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.

Imam Nawawi dalam al-Majmu' : 6/ 36 berkata :" Berkata ulama-ulama kami : jika seseorang mempunyai perhiasan (emas dan perak) yang tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu yang haram, makruh, maupun mubah, tetapi untuk disimpan dan dimiliki, maka hukumnya menurut madzhab yang benar adalah wajib dikeluarkan zakatnya, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.". Ibnu Qudamah di dalam al Mughni : 2/ 608 berkata : " Jika seorang perempuan memakai perhiasan, kemudian setelah itu berniat untuk diperjuabelikan, maka terkena kewajiban zakat setelah satu tahun, dimulai pada saat dia berniat. ". Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum zakat terhadap perhiasan yang sengaja dipakai tersebut :.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad.

Aturan Zakat Emas, Syarat dan Cara Hitungnya

Nisab Zakat Emas Yang Dipakai. Aturan Zakat Emas, Syarat dan Cara Hitungnya

Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.

Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun.

Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).

Zakat emas dan perak

Nisab Zakat Emas Yang Dipakai. Zakat emas dan perak

Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar. Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas.

Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750.

Apakah Perhiasan yang Dipakai Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Sebenarnya zakat perhiasan ini kurang masyhur dalam syariat jika ditilik dari sisi dalil tegas yang menjelaskan. Sementara itu di tangan sang anak, terdapat rantai gelang emas yang besar (سلسلتان غليظتان).

"Apakah kamu senang jika Allah akan menggantinya dengan kalung yang terbuat dari api neraka di hari kiamat kelak? Para ulama berselisih tentang apakah hadits ini bisa menjadi hujjah (landasan hukum) atau tidak, meskipun menurut hasil kajian jarh wa al-ta’dil, sanad haditsnya dinilai sebagai shahih.

Kedua, ulama yang memahami bahwa pada dasarnya beliau Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam tidak menetapkan secara mutlak hukum wajibnya zakat bagi perhiasan emas dan perak. Alasan yang dipergunakan oleh ulama ini adalah bahwa suatu perhiasan menjadi wajib dizakati apabila terdapat unsur israf (berlebih-lebihan) dalam kadarnya.

Karena keharaman tersebut, maka perhiasan itu dikembalikan pada hukum asalnya emas dan perak sebagai harta simpanan (al-kanzu). Setelah dihapus, hukum menggunakan perhiasan bagi perempuan adalah diperbolehkan, untuk itu tidak wajib zakat, karena termasuk perkara mubah.

Semua jenis perhiasan yang sifatnya diharamkan oleh syariat, baik karena unsur israf atau karena diharamkan penggunaannya oleh jenis kelamin tertentu, maka hukumnya dikembalikan sebagai harta zakawi yang wajib dizakati, bila telah mencapai haul (setahun) dan nishab.

Cincin, Kalung, dan Gelang Emas Anda Apakah Wajib Dizakati

Nisab Zakat Emas Yang Dipakai. Cincin, Kalung, dan Gelang Emas Anda Apakah Wajib Dizakati

Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:. Kewajiban tersebut sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya..." (HR Muslim). Begitu pula seluruh ulama telah konsensus (ijma) bahwa emas yang memenuhi syarat wajibnya itu wajib ditunaikan zakatnya. Begitu pula, emas yang diguna kan kaum hawa sebagai perhiasan dalam jumlah yang berlebih-lebihan (di atas kelaziman) maka tetap wajib zakat menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar dan Aisyah RA.

Sebagai mana kaidah fikih: "Setiap sesuatu yang tidak boleh digunakan dan dijadi kan perhiasan, maka wajib dizakati.". Menurut sebagian ulama, maqashid (tujuan) larangan setiap lakilaki menggunakan cincin emas juga larangan membuat dan memiliki alatalat hiasan dari emas tersebut adalah berlebih-lebihan dan membiarkan aset-aset yang seharusnya produktif, tetapi menjadi tidak produktif.

Related Posts

Leave a reply