Nisab Zakat Emas Berapa Gram. Mengutip Badan Amiz Zakat Nasional (Baznas), zakat emas atau perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat emas/ perak ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34. Syarat Zakat Emas atau Perak.
Tidak setiap orang yang memiliki emas bisa dikeluarkan sebagai zakat, ada beberapa syarat zakat emas yang harus diperhatikan:. Emas atau perak yang dimiliki telah mencapai batas untuk bisa dikategorikan sebagai kekayaan yang wajib dizakati.
Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).
Fakir (orang yang tidak memiliki harta). Untuk menunaikan zakat emas atau perak, pemberi zakat bisa langsung membaginya kepada mereka yang membutuhkan dengan merujuk pada delapan golongan penerima zakat.
Salah satu amil zakat digital populer di Indonesia yaitu Tamasia.
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas.
Ada sejumlah aset atau harta yang dimiliki seseorang jika sudah mencapai ukuran tertentu, maka wajib dizakatkan. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras atau emas sebanyak 85 gram, wajib mengeluarkan zakat 2,5%.
Zakat perdagangan atau penghasilan hasil dari berniaga (berdagang) wajib dikeluarkan zakatnya. Jika total dari kekayaan kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%.
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwaytkan dalam salah satu hadist berikut ini:. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.