Nisab Of Zakat On Camel. Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Umat Islam percaya bahwa semakin banyak memberi maka Allah SWT akan memberikan nya berkali-kali lipat di akhirat.
Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori atau golongan orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan.
Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya. Selain itu, seseorang diwajibkan membayar zakat mal apabila pendapatan atau penghasilannya sudah mencapai nisab.
Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Secara umum, zakat sendiri berasal dari bentuk kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sebagaimana telah disebutkan di atas, salah satu fungsi zakat adalah meringankan beban ekonomi orang lain.
Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua).
Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal (seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan).
Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua ekor bintu labun.
Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.” (HR.