Nisab Of Zakat In Rupees. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.

Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:. Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

Nisab Of Zakat In Rupees. Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

Akan tetapi zakat yang diperuntukkan untuk profesi tertentu ini wajib kita ketahui. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.Akan tetapi jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya) ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedangkan jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.Zakat seperti dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 harus diberikan kepada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang punya hutang, ibnu sabil dan sabilillah.Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

"Hasil profesi dikategorikan sebagai harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian) sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (635 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.2.

Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.Sebagai contoh: "A" adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Ia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil.

Zakat yang harus ditunaikan adalah Rp 125.000Jika tak ingin zakat profesi dikeluarkan setiap bulan, kamu dapat mengakumulasikannya dalam satu tahun. Caranya adalah jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5 persen.1.

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021

Nisab Of Zakat In Rupees. Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021

Dibuatnya standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan atau pendapatan tahun 2021 ini diharapkan membuat masyarakat tak lagi bingung saat hendak membayar zakat penghasilan. "Melalui keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan untuk menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib atau tidak. Semua bisa dilihat di situs resmi Baznas.go.id lengkap dengan kalkulator zakat," kata Arifin dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021).

Arifin menjelaskan, besaran nisab zakat penghasilan dilakukan berdasarkan hitungan harga rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp 938.000 per gram. Baca juga: Masih Bingung Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Ramadhan Tahun Ini?

Sesuai dengan ketentuan syariat, besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Baznas sendiri telah memberi alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung jumlah zakat penghasilan.

Arifin menambahkan, masyarakat bisa mengambil pembayaran zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari pendapatan tahunannya dapat dicicil setiap bulan. "Baznas membantu untuk bisa menghitung bagi mereka yang ingin melakukan zakat cicilan per bulan, karena per tahun jadi berat," tutup Arifin.

Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Jangan Salah Ya!

Nisab Of Zakat In Rupees. Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Jangan Salah Ya!

Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, yang mana menuntut seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang biasanya disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya. Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar.

Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.

Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini.

Zakat Penghasilan Profesi

Nisab Of Zakat In Rupees. Zakat Penghasilan Profesi

Puaskan Keingintahuan Anda. Segala yang ingin Anda baca.

Kapan pun. Di mana pun.

Perangkat apa pun.

Related Posts

Leave a reply