Nisab Bagi Zakat Tanaman Sebanyak. Zakat Pertanian. Landasan Hukum.

Firman Allah:. “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”.

(Q S, 6 : 141). As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:.

“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.

Nishab dan Tarif.

Zakatpedia Zakat Pertanian

Nisab Bagi Zakat Tanaman Sebanyak. Zakatpedia Zakat Pertanian

Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton.

Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.

Firman Allah SWT: ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141).

Ini Dia Nisab Zakat Pertanian Yang Benar, Jangan Sampai Keliru

Nisab Bagi Zakat Tanaman Sebanyak. Ini Dia Nisab Zakat Pertanian Yang Benar, Jangan Sampai Keliru

Sebagai seorang muslim hendaknya mengetahui bahwa salah satu rukun yang wajib dipenuhi di dalam Islam adalah menunaikan zakat. Sebagai petani muslim tentunya tidak bisa mengabaikan kewajiban penunaian zakat, sebab konsekuensinya adalah mereka akan menanggung dosa besar.

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).”. Jika sistem irigasi lahan tersebut membutuhkan biaya, maka besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan oleh petani adalah 5% dari hasil panen keseluruhan. Sedangkan apabila lahan yang digunakan untuk menanam menggunakan sistem irigasi campuran yaitu 50% pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar, maka berdasarkan keputusan mayoritas ulama, besar persentase zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar 7,5% dari hasil panen secara keseluruhan.

Begitu pula dengan kurma dan anggur yang wajib dikeluarkan zakatnya saat dalam kondisi sudah pantas untuk dipanen. Apabila ada sebagian yang telah makan, maka dapat dikatakan bahwa seluruh tanaman sudah dianggap matang pula.

Dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, BMH membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menyalurkan zakat. Fasilitas bayar zakat online pun telah disediakan guna memudahkan Anda dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim.

Cara Menghitung Zakat Pertanian – LAZISMU KUDUS

Nisab Bagi Zakat Tanaman Sebanyak. Cara Menghitung Zakat Pertanian – LAZISMU KUDUS

Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian.

“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.

makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen).

Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.

Hasil Pertanian

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Bagaimana Cara Hitung Zakat Pertanian Pompanisasi?

Nisab Bagi Zakat Tanaman Sebanyak. Bagaimana Cara Hitung Zakat Pertanian Pompanisasi?

Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi Biaya Operasional (bibit, pupuk dll) atau dikeluarkan dihitung atas total panen (bruto) Bagaimana dengan zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa/ pompanisasi, atas air tersebut dikenakan sistem bagi hasil 1/9 (seper sembilan) atau 11,1% atas hasil total panennya? Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Eka Budi Santosa, Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu, Jatilor, Godong,.

Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa “seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya”, dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi.

Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS. Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis berikut:.

Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima”.” [HR.

Related Posts

Leave a reply