Niat Zakat Fitrah Yg Diwakilkan. Bisnis.com, JAKARTA - Selain menjalankan puasa, ibadah lain yang wajib dilakukan saat bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Sebagaimana dikemukakan dalam ayat Al-Quran, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu:.
Beragama Islam Merdeka (bukan hamba sahaya) Memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya). Seperti ibadah pada umummnya, niat merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Niat zakat fitrah ternyata bisa diucapkan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang yang diwakilkan.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”.
Liputan6.com, Jakarta Selain sebagai sebuah kewajiban setiap individu, zakat fitrah di masa sulit seperti ini akan mampu membantu kondisi ekonomi warga lemah yang terdampak Covid-19. Zakat fitrah bisa dilakukan hanya di bulan Ramadhan mulai dari tanggal 1 sampai menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Seeprti dikutip NU Online, kewajiban zakat fitrah dikeluarkan oleh masyarakat dengan menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Di antaranya adalah beras, gandum, kurma, susu, anggur kering, jagung dan lain-lain. Mayoritas ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). Oleh karenanya bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya. Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia (HR. Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.
Kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang yang masih berada di perantauan tidak bisa dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama yang memperbolehkan naql az-zakat (memindah zakat).
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”. Melansir laman NU Online, mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
Umat muslim dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. TRIBUNNEWS.COM - Umat muslim dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Adapun penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Idul Fitri, Dilengkapi Amalan Sunah yang Dianjurkan. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.".
Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”.