Niat Zakat Fitrah Untuk Janin. Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib , juz 6, hal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah hal yang tidak wajib.
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan tidak wajib hukumnya. Pendapat pertama, mayoritas para ulama berpendapat tidak wajib membayar zakat fitrah bagi janin yang masih dalam kandungan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat fitrah itu wajib bagi laki-laki dan perempuan baik sudah baligh maupun belum baligh (bayi umur satu hari pun wajib dikeluarkan zakat fitrahnya), kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin yang berada di dalam kandungan? Sebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan.
Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh, akan tetapi pendapat ini kurang kuat karena janin belum tentu lahir dengan selamat dan bisa jadi mati dalam kandungan. Pendapat terkuat bahwa zakat fitrah pada janin hukumnya sunnah, tidak sampai tahap wajib.
أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه. Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:.
Liputan6.com, Jakarta Idul Fitri sebentar lagi tiba. "Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya.". Jadi pendapat terkuat terkait kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib, selama janin tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung.
Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan. Berikut kami sampaikan niat zakat fitrah terlengkap, tidak hanya niat zakat fitrah sendiri tapi juga niat zakat fitrah untuk anak sampai untuk orang yang diwakilkan.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri. Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.
Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak laki-laki. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak perempuan.
Selain itu, zakat fitrah juga merupakan pelengkap ibadah puasa di bulan ramadan yang wajib hukumnya. Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:.
Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain:. Siapapun umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah tersebut maka diwajibkan untuk membayarkan zakat. Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat. Berikut merupakan doa lengkap membayar zakat. Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala.".
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki. Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan.
Biasanya umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni beras. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:. Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan. Ustaz Raenul Bahraen mengatakan ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh.
Baca Juga: Sholat Idul Fitri dan Mudik Itu Sunah, Menag: Yang Wajib Jaga Kesehatan. أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه. Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:.