Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga. SETIAP muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”. “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”.
Bola.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan. Tanpa zakat fitrah, puasa Ramadan kita tidak terlengkapi.
Jadi, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap orang Muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, harus menunaikannya untuk menyempurnakan puasa Ramadan. Besar zakat fitrah yang ditunaikan berdasarkan syariah Islam yaitu 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jika membayar dengan uang, maka wajib bayar sesuai harga 2,5 kg beras per individu. Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai pada awal atau pertengahan bulan Ramadan, hingga akhir Ramadan, tepatnya sebelum salat Idulfitri. Itulah mengapa, penting untuk mengetahui niat zakat fitrah. Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah saat bulan Ramadan lengkap beserta terjemahannya, seperti disadur dari Liputan6.com, Selasa (4/5/2021).
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta’ala. Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘anni wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqotuhum syar’an fardhol lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta‘ala. Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an walidii (nama anak) fardho lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta‘ala. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.
Nawaitu an ukrija zakaatal fitri an (nama yang diwakilkan) fardhol lillahi ta’ala. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama lengkap pihak yang diwakilkan), fardu karena Allah ta’ala.
Terdapat delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabillah, dan ibnu sabil. Niat ini dibaca saat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan.
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala. Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.".
Niat ini dibaca saat orang tua hendak membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakinya. Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.
Liputan6.com, Jakarta - Setelah berpuasa sebulan penuh, umat muslim pun merayakan hari kemenangan Idul Fitri. Untuk menyempurnakan bulan penuh berkah ini, Anda diwajibkan membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim. Di dalam Alquran tepatnya surah Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman, "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.". Zakat merupakan aktivitas untuk mensucikan diri serta membersihkan harta yang dimiliki karena Allah semata.
Dengan menunaikan zakat, Anda dikatakan telah mewujudkan rasa saling tolong menolong, peduli, juga telah menjalin hubungan baik dengan saudara-saudara sesamanya yang membutuhkan pertolongan juga bantuannya. Oleh karena itu, zakat wajib dilakukan dalam Islam. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, dengan bacaan latin dan artinya.
Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya. Arab-latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala". "Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun berdo'a (yang artinya), 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.'.
Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a, 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.'".
Liputan6.com, Jakarta Selain sebagai sebuah kewajiban setiap individu, zakat fitrah di masa sulit seperti ini akan mampu membantu kondisi ekonomi warga lemah yang terdampak Covid-19. Zakat fitrah bisa dilakukan hanya di bulan Ramadhan mulai dari tanggal 1 sampai menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Seeprti dikutip NU Online, kewajiban zakat fitrah dikeluarkan oleh masyarakat dengan menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Mayoritas ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). Oleh karenanya bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya.
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia (HR. Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.
JAKARTA, iNews.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya. Dilansir dari Baznas, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.