Niat Zakat Dan Menerima Zakat. Melafalkan bacaan niat dan doa zakat fitrah sangat dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala".
Arab-latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala". Selain niat, iringan doa juga menjadi rangkaian yang dianjurkan dalam menunaikan zakat. "Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun berdo'a (yang artinya), 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.'. Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a, 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.'". Itulah bacaan niat dan doa zakat fitrah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
JAKARTA, iNews.id - Doa menerima zakat fitrah diucapkan oleh penerima zakat sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah diterimanya. Lafadz Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Orang yang Diwakilkan.
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dalam apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah menjadikan apa yang engkau berikan kesucian bagimu, dan semoga Allah memberkatimu di dalam harta yang telah engkau sisihkan". Sedangkan bagi orang yang memberikan zakat juga disunnahkan membaca doa berikut:.
Doa zakat fitrah tersebut bersumber dari hadits Nabi SAW:.
Pembayaran dan pembagian zakat fitrah idealnya dilakukan pada masa-masa terakhir Bulan Ramadan. Karena itu, zakat dari para muzakki akan sangat membantu kehidupan mereka yang terdampak secara ekonomi.
Maka bagi yang sudah berkecukupan, sebaiknya menyegerakan pembayaran zakat harta, meperbanyak infaq dan sedekah sebagai bukti ibadah sosial di bulan Ramadan. Dalam sebuah hadis disebutkan bhawa pahala puasa di Bulan Ramadan akan digantung sebelum mengeluarkan zakat fitrah. JK Imbau Wajib Zakat Bayar Lebih Awal untuk Bantu Warga Terdampak Corona. ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير شهر رمضان معلق بين السماء والأرض لا يرفع إلى الله تعالى إلا بزكاة الفطر والظاهر أن ذلك كناية عن عدم ترتب فائدة عليه إذا لم تخرج زكاة الفطر لكن بمعنى توقف ترتب ثوابه العظيم على إخراجها بالنسبة للقادر عليها المخاطب بها عن نفسه فحينئذ لا يتم له جميع ما رتب على صوم رمضان من الثواب وغيره إلا بإخراج زكاة الفطر.
Ibn Syaahiin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhiib wa ad-Dhiyaa’ dari sahabat Jarir ra: “Bulan ramadhan (maksudnya puasa dibulan ramadhan) digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah Ta’ala kecuali dengan zakat fitrah”.
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Sementara, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan untuk mengakhiri bulan Ramadhan (Fithr).
Membayar zakat merupakan ibadah penting dalam agama Islam dan menjadi media untuk meraih berbagai pahala, baik pahala di dunia maupun di akhirat bagi para pembayarnya. Baca juga: Takaran Zakat Beserta Bacaan Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah. Baca juga: Cara Hitung Zakat Suami-istri yang Sama-sama Bekerja, Dijadikan Satu atau Terpisah? Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.".
Mereka yang berhak menerima zakat fitrah pun ada delapan golongan. Mereka adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil dan amil. “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”.
Semoga dengan dibacakannya doa, harta yang dizakatkan akan menjadi berkah bagi penerima zakat dan menjadi pembersih dosa bagi yang membayar zakat. Baca Juga: Pengertian, Syarat dan Hukum Zakat Fitrah Bagi Seorang Muslim. Baca Juga: Zakat Penghasilan Itu Harus Berapa Persen dari Total Gaji?
Mengeluarkan zakat pada dasarnya bertujuan untuk menyucikan kembali diri umat. dan dihapuskan pula kesalahan atau dosa-dosa mereka. Pernyataan ini sendiri sejalan dengan apa yang telah Allah SWT firmankan dalam surat At Taubah ayat 103:. “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (QS.
At Taubah: 103). Oleh karena itu setiap umat muslim haruslah membayarkan zakat fitrah agar dirinya kembali fitrah atau suci dari kesalahan/dosa yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.
Malang, Sonora.ID - Menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam yang dilaksanakan umat muslim untuk menyempurnakan keimanan. Zakat juga merupakan salah satu bentuk rasa syukur serta proses penyucian harta dan jiwa bagi umat Islam.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Penyaluran Zakat Dilakukan melalui ATM. Dan waktu terbaik membayar zakat fitrah menurut Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal adalah sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”. Baca Juga: Dituduh Menolak Zakat Fitrah, Denny Indrayana Melapor ke Polda Kalsel.
Seperti ibadah lainnya, pembayaran zakat fitrah juga harus didasari dengan niat. Adapun bacaan niat membayar zakat fitrah sebagai berikut:. "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.". "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.".
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama anak laki-laki pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala.". "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama anak perempuan pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala.". Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala. "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.".