Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah. Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”. Melansir laman NU Online, mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu.
Bisnis.com, JAKARTA - Selain menjalankan puasa, ibadah lain yang wajib dilakukan saat bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang yang Anda wakilkan.
Sebagaimana dikemukakan dalam ayat Al-Quran, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu:. Beragama Islam Merdeka (bukan hamba sahaya) Memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya).
Seperti ibadah pada umummnya, niat merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Niat zakat fitrah ternyata bisa diucapkan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang yang diwakilkan.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”.
Hal ini dikarenakan zakat fitrah boleh diwakilkan oleh anggota keluarga lain seperti ayah, ibu, suami, istri. “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”.
Dalam sebuah hadits yang shahih, disebutkan bahwa ketentuan seseorang membayar zakat fitrah adalah sebesar 1 sha kurma atau gandum. Di Indonesia sendiri, ketentuan seseorang membayar zakat fitrah adalah dengan menggunakan nasi atau beras. Orang yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah ada dua golongan, yaitu anak serta cucu dari keluarga Nabi Muhammad. Selain itu, Allah pun menjamin bagi setiap orang muslim yang mendirikan sholat serta menunaikan zakat, maka ia akan masuk surga.
Hal ini disebutkan oleh Imam Ghazali yang dirangkum dalam Ringkasan Ihya Ulumuddin karya Abdul Rosyad Siddiq. Niat atas orang yang hilang ingatan maupun anak kecil bisa diwakili oleh walinya," tulis buku tersebut. Besaran zakat fitrah setiap orang yakni sebesar satu sha' atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin.
Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id," (HR Bukhari dan Muslim). Tujuannya, agar ibadah orang yang memberikan zakat selama Ramadan dapat diterima Allah SWT.