Niat Bayar Zakat Fitrah Untuk Orang Tua. SETIAP muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam. Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”. “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”.

Melansir laman NU Online, mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

5 Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Anak

Niat Bayar Zakat Fitrah Untuk Orang Tua. 5 Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Anak

Terdapat delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabillah, dan ibnu sabil. Niat ini dibaca saat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala. Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.". Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Niat Bayar Zakat Fitrah Untuk Orang Tua. Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:.

Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.

Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%. Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas.

Jika total harta dalam setahun telah setara dengan harga emas 85 gram, maka wajib membayar zakat mal. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Mulai Orang Tua, Anak Perempuan

Niat Bayar Zakat Fitrah Untuk Orang Tua. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Mulai Orang Tua, Anak Perempuan

Suara.com - Setiap umat muslim berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga. Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seperti gandum, kurma, jagung, beras dan lain-lain.

Baca Juga: Bacaan Latin Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Artinya. Adapun syarat-syarat yang wajib diterapkan bagi umat muslim dalam mengeluarkan zakat, salah satunya adalah niat.

Berniat untuk zakat fitrah penting karena setiap amalan dan perbuatan umat muslim dinilai oleh Allah SWT. “Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'il ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Ibu, Istri dan Anggota Keluarga Lainnya. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Related Posts

Leave a reply