Mustahiq Zakat Terdapat Dalam Surat At-taubah Ayat. Orang tergolong kedlaam mustahik zakat berdasarakan ayat 60 surah at taubha adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, gharim, fisabillah, untuk memerdekakan budak dan ibn sabil. Firman Allah dalam surah at taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Materi tentag perhitungan zakat barang temuan, di link brainly.co.id/tugas/22830142 Materi tentang dalil-dalil Al qur'an yang berkaitan dengan zakat, di link brainly.co.id/tugas/22229703 Materi tentang peritungan zakat emas/zakat mal, di link brainly.co.id/tugas/21961512 Materi tentang contoh soal perhitungan zakat, di link brainly.co.id/tugas/20326540 Materi tentang golongan orang berhak menerima zakat, di link brainly.co.id/tugas/18805817.
Sementara itu, Imam Malik dalam menentukan mustahiq zakat fitrah berpijak pada Sunnah Rasulullah SAW, yang memberikan petunjuk bahwa Rasulullah SAW, membagikan zakat fitrah hanya kepada kaum fakir dan miskin saja. Perbedaan penentuan mustahiq dalam pembagian zakat fitrah ini disebabkan karena erbedaan metode istinbath yang digunakan.
Mila, Mia Ina (2012) Penafsiran sabilillah sebagai salah satu mustahiq zakat dalam al-Quran surat at-Taubah ayat 60. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan berdasarkan kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penyajian secara deskriptif dan analitis.
Belum ada batasan yang jelas terkait hal ini, karena Sabilillah sendiri mengalami pengulangan berkali-kali dalam Alquran, bahkan lebih dari enam puluh kali. Item Type: Thesis (Undergraduate) Creators: Creators Email NIM Mila, Mia Ina -- UNSPECIFIED Subjects: Zakat Keywords: Sabilillah; mustahiq zakat Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > Tafsir Hadis Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id Date Deposited: 28 Dec 2017 08:39 Last Modified: 28 Dec 2017 08:40 URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/21786.
Zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang telah diatur oleh agama Islam melalui Al-Qur’an dan sunah. Secara etimologi zakat memiliki beragam makna sesuai konteksnya, antara lain: tathhir (penyuci), shalah (perbaikan), nama’ (berkembang), afdhal (lebih utama), dan aliq (yang paling patut).
Ia merupakan ibadah hartawi yang berfungsi sebagai sarana penyuci (tathahhur), pembersih (nadhafah), pengembang (nama’), dan penambah (ziyadah). Al-Sa’adi menuturkan dalam Taisir al-Karim al-Rahman Fi Tafsir Kalam al-Mannan, surah at-Taubah [9] ayat 60 merupakan penegasan dari Allah swt mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat wajib.
Menurutnya, berdasarkan ayat ini zakat hanya terbatas pada delapan golongan yang telah disebutkan dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Ia menyebutkan bahwa sadaqat yang dimaksud pada surah at-Taubah [9] ayat 60 adalah zakat, bukan sedekah secara umum. Menurut Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Syarah Kasyifah as-Saja fi Syarhi Safinah an-Naja, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan guna mencukupi kebutuhannya.
Sedangkan orang miskin adalah mereka yang memiliki harta atau pekerjaan, namun itu semua tidak mampu menutupi kebutuhan hidupnya. Makna ini berkembang menjadi “hamba sahaya atau budak” karena sering kali mereka berasal dari tawanan perang yang tangannya terbelenggu dan lehernya terikat. Kata fi sabilillah dipahami mayoritas ulama dalam arti pejuang yang berjihad di jalan Allah swt, baik secara langsung ataupun tidak.
Artinya, siapa saja yang berada dalam perjalanan berhak mendapatkan zakat atau bantuan jika ia kehabisan bekal.