Mustahiq Zakat Itu Ada 8 Golongan Coba Sebutkan Dan Jelaskan Satu Persatu. Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.". Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Orang yang masuk Islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

Yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.

Ini Pengertian Muzakki dan Mustahik, Kriteria dan Macam

Mustahiq Zakat Itu Ada 8 Golongan Coba Sebutkan Dan Jelaskan Satu Persatu. Ini Pengertian Muzakki dan Mustahik, Kriteria dan Macam

MUZAKKI adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam. Kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSM Umat

Mustahiq Zakat Itu Ada 8 Golongan Coba Sebutkan Dan Jelaskan Satu Persatu. Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSM Umat

Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Fakir (orang yang tidak memiliki harta).

Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi). Mualaf (orang yang baru masuk Islam).

Related Posts

Leave a reply