Mustahik Zakat Terbagi Dalam Golongan. Perintah zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat sesuai syariah. Zakat maal wajib hukumnya bagi orang yang mampu, yakni telah melampaui nisab. Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda atau mata pencaharian.

Gharim adalah orang yang memiliki utang dan terdesak mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik kepentingan pribadi, sosial, maupun agama. Kedua, gharim li ishlahi dzatil yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, suku, atau qabilah. Orang yang masuk dalam golongan ini, baik kaya maupun miskin berhak mendapatkan zakat.

Namun perlu dingat bahwa di masa kini jihad fi sabilillah tidak selalu berarti perang. Jihad seorang pelajar harus dilakukan dengan belajar giat untuk mendapatkan rida Allah.

Selain itu, fi sabilillah juga bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam, proyek pembangunan masjid, dan kegiatan lain di jalan Allah SWT. Ibnu sabil adalah seorang muslim yang melakukan perjalanan dan memerlukan uang untuk bekal perjalanannya.

Badan Amil Zakat Nasional

Mustahik Zakat Terbagi Dalam Golongan. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

8 Golongan Penerima Zakat, Ini Daftarnya

Mustahik Zakat Terbagi Dalam Golongan. 8 Golongan Penerima Zakat, Ini Daftarnya

- Allah SWT memerintahkan umat muslim yang mampu untuk membayar zakat . Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.

Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-Taubah ayat 60:Berikut 8 golongan penerima zakat Pertama, fakir atau orang yang tidak memiliki harta.

Penyaluran zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan memberikan kemampuan berwirausaha.Ketiga, riqab adalah hamba sahaya atau budak. Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak diperlakukan secara tidak manusiawi. Hal inilah yang membuat budak merupakan penerima zakat.

Related Posts

Leave a reply