Mustahik Zakat Menurut Surah At-taubah Ayat 60 Sebanyak. Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.". Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat.

Orang yang masuk Islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat. Yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.

Surat At Taubah Ayat 60 Menjelaskan Tentang Apa Ya?

Mustahik Zakat Menurut Surah At-taubah Ayat 60 Sebanyak. Surat At Taubah Ayat 60 Menjelaskan Tentang Apa Ya?

Sebab itu, surat ini dinamakan At Taubah sebagai bentuk sifat Allah SWT yang Maha Menerima Taubat. Selain itu, surat At Taubah juga mengandung pedoman dalam berzakat bagi umat muslim seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama, surat At Taubah ayat 60 menjelaskan delapan golongan orang yang lebih berhak menerima zakat.

8 golongan penerima zakat berdasarkan Surat At Taubah Ayat 60. Orang fakir, yaitu orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta seperti pendapat Imam Syafi'i.

Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat. Mualaf, yang dimaksud adalah orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau pun orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Golongan orang yang berhak menerima zakat menurut surat At Taubah ayat 60 selanjutnya adalah orang yang berusaha bebas dari perbudakan. Dikutip dari tafsir surat At Taubah ayat 60 dari Ibnu Katsir, ada beberapa perbedaan pendapat mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat ini.

Badan Amil Zakat Nasional

Mustahik Zakat Menurut Surah At-taubah Ayat 60 Sebanyak. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:.

Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.

Related Posts

Leave a reply