Mustahik Zakat Ibnu Sabil Dan Fisabilillah. Perintah zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat sesuai syariah. Zakat maal wajib hukumnya bagi orang yang mampu, yakni telah melampaui nisab.
Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda atau mata pencaharian. Gharim adalah orang yang memiliki utang dan terdesak mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik kepentingan pribadi, sosial, maupun agama.
Kedua, gharim li ishlahi dzatil yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, suku, atau qabilah. Orang yang masuk dalam golongan ini, baik kaya maupun miskin berhak mendapatkan zakat.
Namun perlu dingat bahwa di masa kini jihad fi sabilillah tidak selalu berarti perang. Selain itu, fi sabilillah juga bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam, proyek pembangunan masjid, dan kegiatan lain di jalan Allah SWT. Ibnu sabil adalah seorang muslim yang melakukan perjalanan dan memerlukan uang untuk bekal perjalanannya.
Allah SWT menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dana zakat yang terhimpun disalurkan kepada delapan golongan di atas melalui berbagai macam program, seperti; kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dakwah.
Pengawas Syariah LAZNas Chevron Indonesia menerbitkan bayan (penjelasan) mengenai delapan asnaf (golongan) penerima zakat meliputi; pengertian, bagian, penyalurannya di zaman kontemporer saat ini, dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk disampaikan. Bayan ini dalam rangka untuk membantu pengelolaan penyaluran zakat kepada mustahik agar tepat sasaran sesuai syariat.
Untuk mengidentifikasi seseorang tergolong dalam Fakir, maka diperlukan survey oleh tim LAZ, yang di dalam kegiatan survey tersebut tergambar indikator, pertanyaan (Quesioner) dan hasil. Pembuatan sumur tersebut tidak mungkin dapat terlaksana melainkan melalui sumber dana zakat. Kepemilikan sumur tersebut untuk fakir, namun pengelolaannya dapat dibantu oleh LAZ. Dana zakat untuk membangun dan atau membeli rumah bagi Fakir. Memperhatikan kondisi para ashnaf lainnya yang juga memerlukan dana zakat. Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan pengobatan gratis bagi dhu’afa, dan pelaksanaannya berjalan baik, maka para dhu’afa dapat menggunakan pengobatan gratis dari pemerintah tersebut.
Karena telah keluar dari kebutuhan kesehatan dasar yang diperlukan oleh fakir. LAZ melakukan pembinaan dan pendampingan komprehensif/integral bagi Fakir selama mereka menjalankan usaha.
Untuk mengidentifikasi seseorang tergolong dalam Miskin, maka diperlukan survey oleh tim LAZ, yang di dalam kegiatan survey tersebut tergambar indikator, pertanyaan (Quesioner) dan hasil. Apabila dengan jumlah tersebut belum mencukupi, maka dapat diambil dari sumber bagian Riqab; Fi Sabilillah; infak; sedekah; wakaf. Golongan ini tidak mansuk (terhapus) setelah wafatnya Rasulullah SAW, dan masih berlaku hingga akhir zaman.
Pemimpin dan tokoh muslim yang berpengaruh di kalangan kaumnya, namun imannya masih lemah. Diberi dana zakat dengan harapan imannya menjadi tetap dan mantap, kemudian ia dapat memberikan dorongan semangat ber Islam kepada yang lainnya. Kaum muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh. Diberi dana zakat dengah harapan dapat mempertahankan diri dan membela kaum muslimin lainnya.
Untuk mengidentifikasi seseorang tergolong dalam Muallaf, maka diperlukan proses identifikasi integral oleh tim amil. Pembangunan tersebut tidak mungkin dapat terlaksana melainkan melalui sumber dana zakat.
Untuk mengidentifikasi seseorang tergolong gharim, maka diperlukan proses identifikasi integral oleh tim amil. Tidak dibenarkan dana zakat diberikan untuk hutang dalam rangka bemaksiat kepada Allah, seperti judi, khamar, dan lain-lain, karena dapat membantu kemungkaran. Atau pun pada hutang yang dibolehkan (mubah) namun dilakukan secara berlebih-lebihan (israf) lihat Q.S Al-A’raf 31. Bagi yang bermaksiat dan berlebih-lebihan dalam hal mubah diharapkan bertaubat kepada Allah.
Apabila dana zakat mencukupi, maka dapat diberikan dengan segera, namun apabila hutangnya lebih besar dari dana zakat yang ada maka diperlukan waktu sehingga cukup. Dalam hal ini Lembaga Amil Zakat boleh untuk melakukan Qardh al-Hasan kepada mustahik. LAZ berperan sebagai pemberi pinjaman (Muqridh) agar para dhua’fa tidak terjerat rentenir dan praktik ribawi.
Menurut bahasa fi sabilillah berarti berada di jalan Allah SWT. Adapun menurut istilah, kata Fi Sabilillah memiliki makna khusus dan umum. Maka mayoritas makna Fi sabilillah di dalam al-Quran adalah berperang, hanya sebagian kecil yang bermakna infak.
Untuk mengidentifikasi golongan ini, maka diperlukan proses identifikasi integral dan survey oleh tim amil. Bagian Fi Sabilillah disesuaikan dengan kebutuhannya dan kondisi organisasi LAZ. Untuk mengidentifikasi seseorang tergolong dalam Ibnu Sabil, maka diperlukan proses identifikasi integral oleh tim amil.
Bagian Ibnu Sabil disesuaikan dengan kebutuhannya dan kondisi organisasi LAZ. Memberikan dana zakat kepada Ibnu Sabil secukupnya yaitu sesuai dengan kebutuhannya untuk melanjutkan perjalanan menuju tempat tujuannya.
Nawazil al-Zakat, DR. Abdulla bin Mashur al-Ghufailiy Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Prof. DR. Wahbah al-Zuhayli. Berbagai sumber makalah-makalah (bahasa Arab) terkait pembahasan zakat, baik klasik maupun kontemporer.