Mustahik Zakat Dijelaskan Dalam Al Quran. Preview Text (PENAFSIRAN IBN JARIR AL-TABARI TENTANG MUSTAHIK ZAKAT DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMAHAMAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA YOGYAKARTA). Download (2MB) | Preview Text (PENAFSIRAN IBN JARIR AL-TABARI TENTANG MUSTAHIK ZAKAT DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMAHAMAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA YOGYAKARTA). Didalam pembagian zakat yang paling penting adalah memberikannya kepada orang-orang yang paling berhak (Mustahik Zakat) sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60 dan untuk memahami ayat tersebut masih perlu sebuah penafsiran untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang.

Ibn Jarir al-Tabari merupakan salah satu ahli tafsir yang sudah diakui keilmuannya untuk dijadikannya sebagai rujukan dan BAZNAS Kota Yogyakarta merupakan Badan Amil yang dibentuk karena undangundang sejak Tahun 2009 dan sampai sekarang keberadaannya masih sangat perpengaruh dalam keikutsertaannya menaggulangi kemiskinan dan meratakan kesejahteraan. Penelitian dengan judul Penafsiran Ibn Jarir al-Tabari tentang Mustahik Zakat dan Relevansi dengan Pemahaman Badan Amil Zakat Nasional (BASNAS) Kota Yogyakarta bertujuan untuk membantu memperkirakan kemampuan memahami suatu penafsiran dari seseorang. Dalam penelitian ini dibatasi pada tiga masalah penting yang perlu diteliti.

Pertama, bagaimana Penafsiran Ibn Jarir al-Tabari tentang Mustahik Zakat?. Peneliti menggunakan tiga metode dalam proses pengumpulan data yaitu, telaah pustaka, interview (wawancara) dan dokumentasi.

Antara penafsiran dan pemahaman mereka terdapat enam yang Relevan yaitu Fakir, Miskin, Amil Mu’alaf, Gharim, dan Ibn Sabil dinyatakan Relevan karena memiliki dampak kontekstul sesuai dengan syarat dikatakan Relevan yaitu harus berdampak kontekstual.dan dua golongan yang lain antara penafsiran dan pemahaman dari Ibn Jarir ath Thabari dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta dinyatakan Irelevan (tidak Relevan) karena tidak memenuhi syarat berupa dampak kontekstual dan prosesingnya terlalu besar serta tidak informatif,.

Badan Amil Zakat Nasional

Mustahik Zakat Dijelaskan Dalam Al Quran. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Related Posts

Leave a reply