Mengeluarkan Zakat Perhiasan Emas Yang Dipakai Dikeluarkan Zakatnya. TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Membayar zakat harta (mal) dibayarkan jika memenuhi nisab. Nah, bagaimana jika perhiasan emas dipakai setiap hari, apakah juga wajib dizakati?
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan :. Keadaan Pertama : Perhiasan emas dan perak disimpan atau diperjual belikan, maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Imam Nawawi dalam al-Majmu' : 6/ 36 berkata :" Berkata ulama-ulama kami : jika seseorang mempunyai perhiasan (emas dan perak) yang tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu yang haram, makruh, maupun mubah, tetapi untuk disimpan dan dimiliki, maka hukumnya menurut madzhab yang benar adalah wajib dikeluarkan zakatnya, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.". Ibnu Qudamah di dalam al Mughni : 2/ 608 berkata : " Jika seorang perempuan memakai perhiasan, kemudian setelah itu berniat untuk diperjuabelikan, maka terkena kewajiban zakat setelah satu tahun, dimulai pada saat dia berniat. ". Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum zakat terhadap perhiasan yang sengaja dipakai tersebut :. Pendapat Pertama : Tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad.
Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:. Kewajiban tersebut sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya..." (HR Muslim). Begitu pula seluruh ulama telah konsensus (ijma) bahwa emas yang memenuhi syarat wajibnya itu wajib ditunaikan zakatnya.
Begitu pula, emas yang diguna kan kaum hawa sebagai perhiasan dalam jumlah yang berlebih-lebihan (di atas kelaziman) maka tetap wajib zakat menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar dan Aisyah RA. Standar berlebihan atau tidak didasarkan pada tradisi (urf sahih) di setiap masyarakat.
Oleh karena itu, emas yang digunakan kaum hawa sebagai perhiasan dalam batas yang wajar itu tidak wajib zakat karena emas halal bagi perempuan sebagai perhiasan atau kebutuhan pribadi. Sebagai mana kaidah fikih: "Setiap sesuatu yang tidak boleh digunakan dan dijadi kan perhiasan, maka wajib dizakati.". Menurut sebagian ulama, maqashid (tujuan) larangan setiap lakilaki menggunakan cincin emas juga larangan membuat dan memiliki alatalat hiasan dari emas tersebut adalah berlebih-lebihan dan membiarkan aset-aset yang seharusnya produktif, tetapi menjadi tidak produktif. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW; "Kembangkanlah (dagangkan lah) harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.".
Sebenarnya zakat perhiasan ini kurang masyhur dalam syariat jika ditilik dari sisi dalil tegas yang menjelaskan. "Apakah kamu senang jika Allah akan menggantinya dengan kalung yang terbuat dari api neraka di hari kiamat kelak? Para ulama berselisih tentang apakah hadits ini bisa menjadi hujjah (landasan hukum) atau tidak, meskipun menurut hasil kajian jarh wa al-ta’dil, sanad haditsnya dinilai sebagai shahih.
Kedua, ulama yang memahami bahwa pada dasarnya beliau Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam tidak menetapkan secara mutlak hukum wajibnya zakat bagi perhiasan emas dan perak. Alasan yang dipergunakan oleh ulama ini adalah bahwa suatu perhiasan menjadi wajib dizakati apabila terdapat unsur israf (berlebih-lebihan) dalam kadarnya.
Karena keharaman tersebut, maka perhiasan itu dikembalikan pada hukum asalnya emas dan perak sebagai harta simpanan (al-kanzu). Setelah dihapus, hukum menggunakan perhiasan bagi perempuan adalah diperbolehkan, untuk itu tidak wajib zakat, karena termasuk perkara mubah.
Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”. Di sisi lain terdapat pula dalil yang menunjukkan bila hukum zakat emas dan perak tidak wajib dijalankan. Kalau Danu sendiri berpendapat, lebih baik emas perhiasan dizakatkan satu kali, berada di posisi tengah dari dua pendapat yang berbeda. Hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun.
Setelah mengetahui berapa total dana yang perlu dibayar zakatnya, Dini mencari tahu bagaimana tata cara membayar zakat. “Nu, terus kalau sedang pandemi begini, baiknya Mbak zakat di mana ya?” tanya Dini lagi sebelum mengakhiri pembicaran telepon.
Cara kedua, Dini dapat langsung mengunjungi situs online donasi.dompetdhuafa.org, kemudian mengisi formulir serta melakukan transfer ke rekening bank yang tersedia. Setelah usai berdiskusi dengan Danu, Dini lekas membuka website Dompet Dhuafa untuk mempelajari program yang sedang berjalan.
- Perhiasan masuk dalam bagian harta yang wajib dikeluarkan zakat malnya . Buat Bunda yang memiliki simpanan emas dan perhiasan lainnya, sudah pernah membayar zakat mal belum nih?melansir laman zakat.or.id, ternyata enggak semua emas dan jenis perhiasan harus dikeluarkan zakatnya lho, Bun.
Hingga saat ini para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sedangkan emas atau perhiasan yang memang disimpan atau investasi harus dikeluarkan zakatnya.Berbeda dengan pandangan ulama Hanafiah yang menyatakan jika keduanya wajib dikeluarkan zakat malnya. Sedangkan pendapat ketiga disampaikan ulama mahzab Maliki yang mengatakan kalau emas yang dipakai maupun disimpan cukup sekali saja dikeluarkan zakatnya.
Menurut sebagian ulama, pendapat dari mahzab Mailiki ini cukup kuat dan memberikan maslahat bagi penerima zakat atau mustahik.Lalu, bagaimana tata cara penghitungan zakatnya? Emas wajib dikeluarkan zakatnya apabila nishabnya sudah mencapai 85 gram atau setara dengan nilai tersebut.Selain itu, kepemilikannya juga sudah genap harus satu tahun, Bun. Sedangkan besarnya sama seperti zakat harta lainnya yaitu 2,5 persen saja.Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Cendikiawan Muslim, M Quraish Shihab yang mengatakan kalau Nishab emas adalah 85 gram. Nishab zakat maal atau harta (uang) adalah senilai harga 85 gram emas, dan zakatnya juga 2,5 persen.